MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, terkait Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pemilukada Serentak tahun 2024, Kamis (16/11/2023) di Timika.
Dihadiri oleh Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Septinus Timang, S.Sos., M.H., sekaligus membuka secara resmi, didampingi Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba, S.T., M.Si., serta Analis Kebijakan Ahli Muda, Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) pada Kemendagri RI, Andi Aswin Manggabarani, S.STP., sebagai narasumber.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Erius Kogoya disebutkan, maksud dari kegiatan sosialisasi netralitas ASN yakni sebagai langkah strategis di bidang pendidikan politik, etika budaya politik dan peningkatan demokrasi.
"Juga bagian dari fasilitasi kelembagaan pemerintah dan perwakilan partai politik pada pemilihan umum (pemilu) serta pemilu kepala daerah (pemilukada), dan pemantauan situasi politik di daerah," ujar Erius.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, ialah untuk meningkatkan pengetahuan mengenai netralitas ASN, serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024, agar tercipta pemilu aman damai jujur dan Adil.
Ia menambahkan, "Kemudian untuk menambah pemahaman agar ASN harus menjadi komponen penting pemerintah, agar terjamin kenetralan dalam keberlangsungan pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024."
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati mengatakan, mendekati tahun pemilu yang akan digelar pada 2024, netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik.
“Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, yaitu bebas dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak pada kepentingan siapapun,” ungkapnya.
Ia mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu sebagai bentuk dari pemilu yang jujur dan adil.
"Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu, dengan memperkuat komitmen dalam menjaga netralitas selaku aparatur pemerintah," tegasnya.
Ia melanjutkan, "Kita wajib mendukung suksesnya pesta demokrasi dengan memberikan suara, namun pada saat bersamaan tetap menjaga netralitas.”
Pemahaman tentang netralitas ini perlu disosialisasikan, karena seringkali pelanggaran yang dilakukan ASN terkait hal-hal kecil yang mungkin tanpa sengaja dilakukan, dan itu merupakan bentuk pelanggaran.
Bupati Mimika dalam sambutan yang disampaikan oleh Septinus Timang menekankan, netralitas ASN adalah hal yang perlu terus diawasi dan dijaga, sehingga ASN dapat menjalankan tugas secara profesional, tidak memihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif, demi mewujudkan pemilihan umum secara jujur dan adil.
Tim Liputan Diskominfo Mimika