Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan kewajiban badan publik, dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi yang merupakan pemenuhan hak konstitusi warga negara atas informasi. PPID secara atribusi melekat pada organisasi pemerintah daerah yang menangani pengelolaan informasi, dimana hal ini termasuk dalam lingkup urusan komunikasi dan informatika, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika. Setiap badan publik memiliki satu orang PPID yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. 


Tugas PPID :

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  • Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  • Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.


Fungsi PPID:

  • Pelayanan Informasi;
  • Pengelolaan Informasi;
  • Dokumentasi arsip.

 

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?