Tugas dan Fungsi PPID
Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan kewajiban badan publik, dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi yang merupakan pemenuhan hak konstitusi warga negara atas informasi. PPID secara atribusi melekat pada organisasi pemerintah daerah yang menangani pengelolaan informasi, dimana hal ini termasuk dalam lingkup urusan komunikasi dan informatika, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika. Setiap badan publik memiliki satu orang PPID yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Tugas PPID :
Fungsi PPID:
Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?