Permohonan Subdomain

Permohonan Sub-Domain Instansi

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika memberikan layanan Subdomain, bagi Badan Publik/Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, untuk mendapatkan layanan tersebut dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Sub-Domain :

1.  Rekomendasi dari Diskominfo Mimika.

2. Form Permohonan pembuatan/pengeditan/penghapusan subdomain.

Permohonan Subdomain dapat dilakukan dengan  :

  1. Memiliki alamat email resmi instansi pemerintah untuk melakukan korespondensi dengan petugas pengelola data admin Domain Pemkab. Mimika.
  2. Formulir yang sudah diisi diserahkan ke Dinas Kominfo  Kab. Mimika, cq. Bidang Penyelenggaraan E-Government, yang beralamat di Jalan Cendrawasih SP III,  Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Gedung B Lt. I. 

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?