Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A sekaligus merupakan OPD Baru mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah bidang Komunikasi dan Informatika. Dalam melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informatika tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan perencanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintah bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Pelaksanaan kegiatan administrasi dinas komunikasi dan informatika;
- Pembinaan terhadap unit pelaksanan teknis dinas komunikasi dan informatika;
- Pelaksana funsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Pelaporan hasil kerja.