MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Papua Tengah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlangsung di Hotel Grand Tembaga Timika, Jumat (23/08/2024).
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Willem Naa, S.Pd., M.MT didampingi Kepala Bidang (Kabid) Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah, Rina Wasareah, S.E., M.Si., dan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penilaian dan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Darius Sabon Rain, SE., M.Ec.Dev.
Asisten II dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak merupakan sektor penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi seperti ini, karena dapat mengingatkan kembali kepada kita semua sebagai warga negara khususnya warga masyarakat Kabupaten Mimika agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tuturnya.
Willem berharap, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih paham dan sadar untuk membayar pajak, terutama dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Undang-Undang Nomor 22 tahun 2023 yang baru tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 tahun 2023.
"Pajak sekarang menjadi sector penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Sehingga kesadaran membayar pajak perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat," kata Wilem.
Willem mengatakan, Kabupaten Mimika sebenarnya masih banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah, yang belum digali secara maksimal. Untuk itu, diharapkan kerja samanya, sinergitas dan koordinasi semua pihak, Kepala OPD, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung serta stakeholder lainnya untuk meningkatkan perannya dan proaktif dalam mendukung upaya menggali/mengelolah sumber-sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Mimika.
Willem menuturkan, disamping itu dalam hal penggunaan anggaran setiap OPD pemungut harus berorientasi pada kinerja, dimana belanja daerah harus dijadikan sebagai stimulus bagi percepatan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan pada Kabupaten Mimika.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan bosan bertanya kepada petugas pajak, bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak dengan benar. Kalau sudah terdaftar atau memiliki NPWP maka pembayaran pajak juga harus disiplin dan tepat waktu, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha tanpa terkecuali.
"Ini bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan di kabupaten mimika sebab pajak yang dibayar pasti digunakan untuk kepentingan pembangunan. Kepada seluruh wajib pajak, saya juga menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kedisiplinannya membayar pajak selama ini," ungkapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari, dengan peserta merupakan para pemilik usaha (pengusaha) di Timika.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Bapenda, PT. PLN dan KPP Pratama Timika.
Tim Liputan Diskominfo Mimika