Berita

Bappeda Gelar FGD Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025-2029

MIMIKA - Dalam rangka seminar akhir kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika tahun 2025 - 2029, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Mimika, Rabu (13/09/2023).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Mimika, Ir. Yohana Paliling, M.Si., yang dalam arahannya menyampaikan mengenai pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah, yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, dokumen perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

“Sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional," jelasnya.

Adapun pendekatan proses perencanaan pembangunan daerah diantaranya pendekatan politik, pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif serta pendekatan dari atas ke bawah atau sebaliknya. 

“Dokumen rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Mimika 2025 - 2029 didasarkan pada amanat UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomot 1 tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati dan walikota, menjadi UU pada pasal 201 dan ayat 7," paparnya. 

Sementara rancangan teknokratik RPJMD adalah dokumen perencanaan yang disiapkan oleh Pemkab Mimika, dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Penyusunan rancangan ini harus selesai disusun paling lambat sampai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik tahun depan. Kita sekarang memasuki tahun politik dan tahapan itu sudah dimulai dari tahun ini, dan dilanjutkan tahun depan," pungkasnya 

Sedangkan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD mencakup beberapa hal, seperti analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen perencanaan lainnya dan perumusan isu strategis daerah.

Narasumber kegiatan berasal dari Universitas Brawijaya-Malang, Prof. Dr. Abdullah Said, M.Si., dan tim

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?