MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mimika (BAPPEDA), menggelar Kegiatan Kick Off Meeting Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Bertempat di Ruang Rapat Bappeda, Rabu (21/02/2024).
Hadir mewakili Bupati Mimika, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Willem Naa, S.Pd., M.MT., sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutan Bupati yang di sampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, menyampaikan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Wajib Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPJMD) sebagai rencana pembangunan tahunan dan merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penyelenggaraan kick off meeting rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2025, merupakan salah satu upaya untuk memberikan panduan atau time line bagi seluruh stakeholders pembangunan di Kabupaten Mimika dan khususnya di internal pemerintah, oleh karena itu perlu penyamaan persepsi dan perspektif dalam penyusunan dokument rencanaan yang akan dilakukan Tahun 2025.
"Sehingga semua pihak memahami tahapan, alur dan mekanisme yang diperlukan. Dalam upaya untuk mencapai target pembangunan maka perencanaan Kabupaten Mimika yang nantinya akan dituangkan di dalam RKPD Tahun 2025 harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang kita hadapi di masa kini dan masa yang akan datang, karena di tahun 2025 ini merupakan titik tolak atau titik start pelaksanaan RPJP Nasional 2025-2045 untuk menjemput indonesia emas, RPJP 2025-2045 Provinsi Papua Tengah dan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Mimika untuk mencapai Mimika unggul," ungkapnya.
Willem juga mengatakan, melalui proses perencanaan ini kedepan akan kita rumuskan dan diskusikan di sini rancangan-rancangan arah kebijakan, rancangan-rancangan isu strategisnya yang semuanya berdasarkan pada isu strategis berdasarkan pada masalah-masalah yang harus kita tajamkan antara lain percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, penanganan inflasi dan beberapa isu lainnya yang tak kalah penting.
"Kita pahami bersama bahwa proses perencanaan pembangunan merupakan sebuah rangkaian yang tidak terpisahkan dari proses penganggaran, disadari sepenuhnya bahwa kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dari sisi sumber daya masih memiliki keterbatasan, oleh karenanya diperlukan kecermatan untuk menentukan program-program yang menjadi prioritas pembangunan, melalui kick off meeting inilah kita akan menentukan program-program prioritas tersebut," tuturnya.
Mengingat beban berat tersebut, dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah. Arahan dan panduan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"Permendagri ini menekankan bahwa RKPD dan RENJA perangkat daerah disusun tepat waktu, untuk itu dengan koordinasi dan sinkronisasi yang dimulai dengan kick off meeting ini, dan kedepannya akan dilanjutkan dengan tahapan Musrenbang Kampung/Kelurahan, Konsultasi Publik, Musrenbang Distrik, Forum OPD, Musrenbang Kabupaten dan sampai pada penetapan perkada RKPD. Maka itu, sangat diharapkan penyusunan dokumen rencanaan ini berjalan tepat waktu dan sebagaimana mestinya," jelas Willem.
Semetara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Ir. Yohana Paliling, M.Si., menjelaskan bahwa Kick Off Meeting adalah merupakan rapat perdana yang dilaksanakan bersama Tim Internal Bappeda dan Pihak Eksternal yaitu OPD lingkup pemerintah Kabupaten Mimika dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan.
"Kick Off Meeting ini sebagai penanda diawalinya penyusunan dokumen rencanaan RKPD, RENJA OPD sesuai kalender Kegiatan Pokok Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2025, sekaligus dalam mensosialisasikannya," terang Yohana.
Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Acara Kick Off Meeting RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2025, adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Kepmendagri No 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 0505889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikationefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
"Tujuan dari pelaksanaan Kick Off Meeting RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2025 adalah memberikan penanda bagi dimulainya proses penyusunan RKPD tahun 2025 sekaligus memberikan gambaran tentang tantangan, isu strategis, serta arah kebijakan pelaksanaan pembangunan di Tahun 2025 yang akan menjadi pijakan dalam menyusun RKPD Tahun 2025," tutup Yohana.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni para Kasubbag Program dan Operator Perangkat Daerah (Badan, Dinas dan Bagian, Distrik, dan BLUD) terdiri dari 130 orang, Sumber Dana Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Tim Liputan Diskominfo Mimika