Berita

Bappeda Gelar Penyusunan Juknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan Pedoman Monev Kemanfaatan Keuangan Dana Desa Di Kabupaten Mimika

MIMIKA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika melaksanakan Kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (Kampung) di Kabupaten Mimika dan Penyusunan Pedoman Monitoring Evaluasi Kemanfaatan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Mimika Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Mimika, Rabu (28/08/2024) di Timika.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Willem Naa, S.Pd., M.MT., didampingi Sekretaris Bappeda, Joseph Manggasa, ST., M.Si., serta Narasumber dari Pusat Kajian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

Asisten II dalam sambutannya menyampaikan pemerintah daerah sangat menyambut baik dan positif atas terlaksananya kegiatan ini dan berharap semoga penyusunan kajian evaluasi kemanfaatan dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa (kampung) ini dapat memberikan manfaat bagi daerah kita. Terutama bagi Aparatur Distrik dan Perangkat Desa (Kampung) agar lebih tertib dalam pengelolaan administrasi keuangan serta meminimalisir permasalahan administrasi dan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dan pengelola keuangan desa dan kampung.

Willem menuturkan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Lanjutnya, maka dengan ini Pemerintah Desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber alam yang dimiliki desa untuk kesejahteraan warga masyarakat dalam wilayah pemerintahan desa itu sendiri. Peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuannya.

Willem menjelaskan, kondisi saat ini peran dan tanggung jawab yang diterima oleh desa atau kampung, belum di imbangi dengan sumber daya manusia yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Desa (kampung) juga belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangan yang baik serta belum kritisnya atas masyarakat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

"Oleh karena itu, sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang Desa, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota turut membantu memberdayakan masyarakat desa dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa," jelasnya.

Menutup sambutannya, ia juga berharap semoga program kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin serta berkelanjutan agar apa yang menjadi tujuan dan cita cita pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika dapat terwujud, serta sekaligus menjadi salah satu indikator dan evaluasi terhadap tugas dan fungsi, kinerja OPD Teknis, Distrik dan Pemerintahan Desa (kampung) beserta seluruh jajarannya.

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?