Berita

Bappeda Mimika Bersama Uncen Gelar Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kampung Adat

MIMIKA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah bersama Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, melaksanakan Seminar Awal Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat. Berlangsung di ruang rapat Bappeda, Jumat (30/08/2024).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Septinus Timang, S.Sos., M,Si., M.H., membuka kegiatan didampingi Sekretaris Bappeda, Joseph Manggasa, S.T., M.si., Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Regina Wenda,S.IP., Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pemerintahan, Yosepha F. Kanunggok, S.STP., dan Narasumber dari Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif, Uncen Jayapura, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T.

Turut hadir dalam kegiatan ini para Pimpinan OPD terkait serta perwakilan, juga para Kepala Distrik dilingkup Pemkab Mimika.

Dalam sambutannya, Septinus mengatakan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, semua desa di wilayah Provinsi Papua berubah sebutannya menjadi kampung.

"Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat se-tempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota," tutur Septinus.

Ia juga menyampaikan, saat ini Kabupaten Mimika memiliki 133 kampung yang tersebar dalam wilayah Suku Kamoro dan Suku Amungme. Diantara kampung-kampung dalam wilayah kedua suku besar tersebut, terdapat wilayah adat dan perangkat norma hukum adat.

"Kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak asal-usul, struktur pemerintahan adat dan harta kekayaan atau benda adat. Untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat maka perlu dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi dan menginventarisir sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah suku besar Amungme dan Kamoro," jelasnya.

Menurutnya, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan tersedianya dokumen tentang keberadaan masyarakat hukum adat, yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika.

"Setelah proses penyusunan dokumen kampung adat selesai dilakukan, maka dokumen tersebut yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Kampung Adat," ungkap Septinus.


Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?