MIMIKA - Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si., membuka secara resmi kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda, Senin (02/12/2024) di Timika.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Regina Wenda,S.IP., Narasumber dari Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cenderawasih, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, serta perwakilan Pimpinan OPD, Kepala Distrik, Kepala Kampung dilingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Plt Asisten I dalam sambutannya menyampaikan, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua semua desa di wilayah Provinsi Papua berubah sebutannya menjadi kampung.
"Saat ini Kabupaten Mimika memiliki 133 Kampung yang tersebar dalam wilayah Suku Kamoro dan Suku Amungme, diantara kampung- kampung dalam wilayah kedua suku besar tersebut terdapat wilayah adat, perangkat norma hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak asal-usul, struktur pemerintahan adat dan harta kekayaan dan/atau benda adat," tutur Ananias.
Ananias mengatakan, untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat maka perlu dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi dan menginventarisir sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah Suku Besar Amungme dan Suku Kamoro yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan daerah Kabupaten Mimika tentang kampung adat.
Tujuan dari penyusunan dokumen kampung adat ini untuk menyusun Dokumen Kampung Adat yang memuat nama, jumlah dan sebaran Masyarakat Hukum Adat, nama dan jumlah Kampung dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat, sehingga Dokumen Kampung Adat tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika.
Tim Liputan Diskominfo Mimika
Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?