MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan Sosialisasi Administrasi Kepegawaian terkait Kepangkatan, di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, pada Kamis, 16 Maret 2023.
Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Hendritte W. Tandiyono,S.E., M.M., dalam arahan mewakili pimpinan mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dan berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, pegawai bisa memahami aturan yang berlaku.
"Semua Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memahami aturan yang saat ini berlaku, terkait dengan pangkat, jabatan, eselon dan pangkat pilihan," tandas Hendritte.
Lanjutnya, "Bagi mereka yang sudah dilantik dalam jabatan, tetapi pangkatnya belum memenuhi syarat, agar mengundurkan diri. Kalau tidak, nanti tidak bisa naik pangkat. Saat ini banyak yang seperti itu. Kita punya pejabat di atas golongannya kecil, tapi staf di bawahnya golongannya besar."
Ia menegaskan ASN perlu memahami dan belajar aturan itu. Kalaupun sebelumnya pernah terjadi, Hendritte meminta agar hal yang salah tidak diulangi dan harus diperbaiki.
"Hari ini BKPSDM melakukan sosialisasi, karena hal ini penting untuk kita semua. Kalau dulu kita bisa turunkan dan ganti orang semaunya, sekarang tidak bisa lagi. Ada aturan baru yang sebentar akan dijelaskan," pungkasnya.
Selanjutnya, Asisten Bidang Administrasi Umum mengajak peserta sosialisasi yang terdiri dari pimpinan atau perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta pelaksana pengelola administrasi kepegawaian pada masing-masing OPD, untuk tetap bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional (Kanreg) IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, Sabar Parlindungan Sormin, S.Kom, MMSI., dalam sambutannya menyampaikan bahwa banyak perubahan yang terjadi di negara Indonesia, berkaitan dengan kepegawaian, termasuk reformasi birokrasi. Untuk itu, diharapkan seluruh perwakilan OPD agar dapat menyimak dengan baik materi sosialisasi mengenai kepangkatan.
Sabar juga mengapresiasi Kabupaten Mimika karena menjadi kabupaten pertama di Provinsi Papua Tengah yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dengan sistem baru yaitu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
"Dalam peraturan Undang-undang disebutkan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan atas prestasi dan pengabdian. Beberapa kali ke Mimika selalu saya sampaikan bahwa ini penghargaan. Kalau penghargaan, berarti diberi, bukan diminta," ujarnya.
Kepala Kanreg IX BKN Jayapura menambahkan, "Alat untuk mengukur prestasi dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), yang dulu disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Meski banyak kendala dalam penerapan sistem itu, tapi harus dijalankan."
Sabar meyakinkan bahwa kenaikan pangkat bukan hak, sehingga banyak pegawai menuntut kenaikan pangkat karena merasa itu haknya.
"Untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat, orang itu harus bekerja. Setelah bekerja, ada hasil kerjanya yang disebut kinerja. Kenyataannya di Papua, banyak yang tidak bekerja dan tidak datang ke kantor," ungkapnya.
Karena pandemi covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah, tidak ada lagi Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, tapi semua sudah Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.
"Bagaimana bisa menghasilkan kinerja yang baik, kalau tidak bekerja. Bagaimana bisa bekerja, bila tidak pernah hadir di kantor untuk bekerja. Perlu dilakukan crosscheck, apakah pegawai tidak bekerja karena murni keinginan atau niatnya tidak mau bekerja, atau tidak ada pekerjaan," tanyanya.
Diterangkannya, dari konfirmasi yang dilakukan, ada beberapa pimpinan yang tidak membagi tugas kepada pegawainya secara merata, sehingga pegawai tidak masuk kantor karena merasa tidak ada pekerjaan yang dilakukan.
Sabar menjelaskan lebih lanjut, meski Provinsi Papua sudah dimekarkan menjadi empat provinsi, Kanreg IX Jayapura tetap melayani empat provinsi, termasuk provinsi yang baru dimekarkan, meski letak kantor tetap di Jayapura.
"Sudah ada pengajuan dari Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk membentuk kantor regional (Kanreg) di provinsi baru. Tapi masih dalam tahap pengkajian seberapa efisien dan efektif Kanreg di provinsi baru. Sebab pegawai di Papua, tidak lebih dari 90 ribu orang, belum dikurangi yang pensiun," tuturnya.
Sambungnya, "Kalaupun bertambah, nanti ada 20 ribu tenaga honorer yang sedang berproses. Kabupaten Mimika telah menyelesaikan 528, saat ini sedang dalam pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dan Mimika kembali jadi yang pertama diantara yang lain dalam hal ini."
Sabar menyebutkan, untuk urusan pangkat yang menjadi kewenangan pusat yakni golongan IV/b ke atas, meski untuk 1 April masih dilayani di Jayapura, tapi untuk kenaikan pangkat per Oktober, masih belum bisa dipastikan. Sebab ada wacana kenaikan pangkat yang sebelumnya dua kali dalam setahun, akan dijadikan empat periode dalam setahun agar tidak lama menunggu dan tidak merugikan pegawai. Juga masih dalam kajian, untuk pensiun akan dilakukan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan berulang tahun.
"Dalam materi mengenai kenaikan pangkat yang akan diberikan oleh Kabid pada Kanreg IX, ada beberapa jenis kenaikan pangkat. Ada yang reguler empat tahun sekali, ada pangkat pilihan, ada kenaikan pangkat karena penyesuaian ijazah dan lainnya," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mimika periode April 2023, diberikan oleh Kepala Kanreg IX BKN Jayapura dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, didampingi Kepala BKPSDM Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si.
Tim Liputan Diskominfo Mimika.