MIMIKA - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Mimika, Septinus Timang, S.Sos., M.Si., M.H., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran luran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Selasa (27/08/2024) di Timika.
Septinus Timang saat membuka kegiatan sosialisasi didampingi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Deny Jermi Eka Putra Mase, Kepala BPJS Kesehatan Mimika, Ernesto Felix dan Kepala KPPN Kabupaten Mimika, Soekarno sebagai narasumber.
Sementara itu, dalam sambutannya Septinus mengatakan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) khususnya di Kabupaten Mimika dapat dilakukan penyetoran iuran jaminan kesehatan setiap bulan sesuai dengan Peraturan Presiden Momor 75 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan akurasi ketepatan waktu dan ketepatan jumlah perhitungan dan pembauaran iuran sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan, menyamakan data yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yang menjadi kewajiban PNS daerah dan Pemerintah Daerah, serta pembayaran yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dengan ini juga kita dapat memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta meningkatkan hubungan yang baik dengan melakukan koordinasi antar instansi terkait guna penyelesaian kendala-kendala operasional di lapangan," jelasnya.
Lanjutnya lagi, bagi OPD pada Pemerintah Daerah yang belum tepat waktu selama penyetoran iuran JKN-KIS dan beberapa komponen iuran yang belum sesuai ketentuan, diharapkan agar dapat memberikan data dan menyetorkan ke BPKS Kesehatan sesuai ketentuan, hal ini juga dalam rangka tingkat kepatuhan kedepannya dan bersama menjaga kesinambungan Program JKN-KIS.
"Pentingnya koordinasi antara semua pihak terkait, baik dari pemerintah daerah, badan keuangan, hingga instansi yang bertanggungjawab atas pengelolaan jaminan kesehatan. Dengan koordinasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar dan akuntabel," tutur Septinus.
Menutup sambutannya, Septinus menekankan bahwa kesehatan adalah investasi jangka panjang. Dengan memastikan pekerja kita mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak, kita tidak hanya menjaga kesejahteraan mereka, tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan produktivitas dan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Tim Liputan Diskominfo Mimika