MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyelenggarakan kegiatan Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat untuk Meningkatkan Kinerja layanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat, Senin (06/11/2023) di Timika.
Hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum pada Setda Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M.M., mewakili Bupati Mimika, didampingi oleh Sekretaris Dukcapil, Damaris Tappi, S.H., M.H, bersama narasumber, Indra Mangiwa, perwakilan dari Provinsi Papua.
Saat menyampaikan sambutan Bupati Mimika, Hendriette mengatakan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dengan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi, menjadi penentu keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance dan pembangunan berkelanjutan, serta menjadi tolak ukur kinerja pemerintah.
Dampak pelayanan publik langsung dirasakan oleh masyarakat dari semua kalangan. Dalam hal ini, pelayanan publik merupakan tugas paling penting yang dimiliki oleh aparatur pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, tegas Hendritte.
Penyelenggara pelayanan publik perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip, standar, pola penyelenggaraan dan biaya, supaya semua kebutuhan dan kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dimana, negara menjadi tumpuan bagi warga negara untuk memperoleh jaminan atas hak-haknya melalui pelayanan publik yang diberikan," ungkapnya.
Menutup sambutan Bupati, Hendritte berharap dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan, serta menetapkan maklumat pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, masyarakat, dan kondisi lingkungan agar dapat menindaklanjuti seluruh komitmen yang telah dibangun.
Dengan cara memberikan respon yang cepat atas setiap aduan masyarakat yang masuk, demi terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat, serta terpercaya, pungkas Hendritte.
Semua perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, wajib aktif dalam menggunakan dan mengelola pengaduan pelayanan publik, dengan maksud agar dapat meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Mimika.
Sementara itu, Iriani hafid, S.IP., selaku ketua panitia dalam laporannya menyatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja layanan publik dan indeks kepuasan masyarakat d ilingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
"Kegiatan manajemen layanan pengaduan masyarakat ini melibatkan seluruh OPD yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika, distrik, RSUD, RSMM dan beberapa puskesmas yang ada di Kabupaten Mimika," jelasnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Indra Mangiwa Putra, perwakilan dari Provinsi Papua, serta Amirullah, S.Sos., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika .
Tim Liputan Diskominfo Mimika