Berita

Dinas Dukcapil Mimika Selenggarakan Rakor Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan

MIMIKA - Dalam rangka menunjang kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan yang Berkelanjutan, Senin (11/09/2023) di Timika.

Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa beberapa OPD di lingkup Pemkab Mimika, mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan.

"Terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan RSUD," ungkap Slamet.

Ia memaparkan lebih lanjut, sesuai Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2013 pasal 58 ayat 4 diuraikan bahwa pemanfaatan data kependudukan digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, atau pencegahan kriminal. Namun, data perseorangan maupun data kependudukan, wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

“Sebenarnya ditargetkan pada tahun depan, 15 OPD harus bisa mengakses langsung ke Data Center Dukcapil pusat. Tentunya tidak semua OPD, tapi OPD yang erat kaitannya dengan pelayanan publik, yang didorong untuk mengakses data center," sebutnya.

Hal tersebut berkaitan dengan verifikasi dan validasi data kependudukan, agar OPD mudah melakukan verifikasi data dengan mengakses langsung ke data center Dukcapil pusat.

Diterangkannya, Dinas Sosial sebelumnya melakukan verifikasi data penerima bantuan dengan mengecek satu per satu datanya ke Dinas Dukcapil.

"Tapi sekarang sudah bisa di cek dari manapun, bebas akses 24 jam. Sebab sekarang ini semua datanya sudah tersinkron menjadi satu. Sehingga kalau sudah dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial, tidak dapat lagi bantuan yang dari daerah, dan tidak dapat juga bantuan yang dari DPMK," tegasnya.

Slamet merencanakan ke depan, pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat diperluas lagi untuk OPD lain yang melaksanakan pelayanan publik.

Untuk itu, Kepala Dinas Dukcapil Mimika tersebut berharap mendapatkan dukungan dari Dinas Kominfo sebagai penyedia jaringan.

"Agar akses pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan oleh setiap OPD, diperlukan dukungan jaringan dari Dinas Kominfo," jelas Slamet.

Menurutnya, leading sector dari akses data ini adalah Dinas Kominfo.

"Kalau ada kebocoran data, itu bukan hak proteksi dari Dinas Dukcapil, itu keliru. Namun ini tugasnya Dinas Kominfo, atau dengan kata lain, hak akses data ini di bawah payung Dinas Kominfo," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, kata Slamet, OPD akan lebih mudah untuk mengakses data kependudukan, karena banyak OPD sudah menggunakan aplikasi.

"Kami berharap Dinas Kominfo dapat membantu kami terkait dengan jaringan, dan juga bila ada OPD yang ingin membuat website resmi OPD, dapat langsung minta bantuan ke Dinas Kominfo," ucapnya mengakhiri penyampaian.

Sementara, mewakili Kepala Dinas Kominfo Mimika, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo, Spedy Paereng, S.E., M.Si., menyatakan bahwa Dinas Kominfo sangat mendukung setiap OPD dalam berinovasi untuk menciptakan pelayanan yang mudah kepada masyarakat.

“Kami dari Dinas Kominfo menyambut baik hal ini, dimana setiap OPD dapat mengakses data kependudukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pada dasarnya Dinas Kominfo mendukung teman-teman OPD silakan berinovasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih mudah bagi masyarakat," ujarnya.

Terkait bagaimana melakukan pelayanan yang mudah kepada masyarakat dengan mengakses teknologi digital untuk memudahkan hal itu, Spedy memastikan, ada beberapa OPD yang memang membutuhkan kolaborasi dengan memanfaatkan administrasi kependudukan.

"Salah satunya RSUD. Bagaimana dari RSUD memanfaatkan kemudahan mengakses data kependudukan dengan membuat sistem informasi rumah sakit, agar semua pasien terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tuturnya.

Spedy menekankan bahwa akses pemanfaatan data kependudukan ini sangat luar biasa.

*Kalaupun hari ini baru 3 OPD yang sudah bisa mengakses data tersebut, mudah-mudahan tahun depan bisa lebih banyak OPD yang dapat mengakses, termasuk Dinas Kominfo," pesannya.

Spedy menambahkan, hal ini merupakan tantangan bagi Dinas Kominfo sebagai leading sector. Namun Dinas Kominfo terus berupaya menyediakan layanan-layanan yang dibutuhkan oleh tiap OPD

“Di sisi lain ini juga menjadi tantangan buat kami untuk menyiapkan secara internal, agar bisa menyikapi dinamika perubahan yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh OPD-OPD. Tentunya Kominfo sebagai leading sector, terus berupaya menyediakan layanan-layanan yang memang dibutuhkan oleh OPD," pungkasnya.

Salah satunya dengan memberikan dukungan kepada setiap OPD dalam hal akses internet dan jaringan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula oleh perwakilan OPD di lingkup Pemkab Mimika.

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?