MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Kegiatan Rapat Focus Group Discussion (FGD) dan ekspose Uji Publik Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin (06/11/2023) di Timika.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Septinus Timang, S.Sos., M.Si., hadir mewakili Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, S.E,. M.H., sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, didampingi oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Wini Matulessy, S.STP.
Saat menyampaikan sambutan Bupati, Septinus Timang mengatakan, peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Mimika akan berdampak pada peningkatan eksploitas sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan daya dukung alamnya, akan meningkatkan resiko terhadap lingkungan hidup.
"Oleh karenanya, perencanaan penataan ruang maupun rencana pembangunan daerah yang disusun diiringi dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun," tuturnya.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan karena lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program suatu wilayah. Selain itu, pembangunan berkelanjutan tidak hanya mementingkan aspek ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” jelas Septinus.
Lanjutnya, penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup secara optimal di Kabupaten Mimika, yang meliputi aspek udara, air dan lahan, serta meningkatnya ketersediaan sumber daya air di Kabupaten Mimika, melalui pemanfaatan ruang yang memperhatikan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara lestari.
“Dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika, perlu mempertimbangkan peta ekoregion, peta tutupan lahan dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) Kabupaten Mimika," ujarnya.
Septinus juga menyebutkan bahwa proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kabupaten Mimika. memerlukan informasi yang lebih mendetail dengan cara melakukan Focus Group Discussion (FGD) ataupun Indepth Interview dengan pihak terkait, baik menggunakan kuesioner ataupun wawancara mendalam.
“Saya berharap di masa depan nantinya Kabupaten Mimika mempunyai alam dan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi anak cucu kita serta semua makhluk hidup. Karena lingkungan yang sehat berdampak pada proses kehidupan yang lebih baik," tutup Septinus.
Tim Liputan Diskominfo Mimika