MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Mimika melaksanakan Kegiatan Rapat Forum Kelompok Kerja Penataan Ruang (FKKPR) Kabupaten Mimika Terhadap Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha dan Non Berusaha. Berlangsung di Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 Timika, Kamis (27/02/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah, didampingi oleh Kasie Pengendalian Tata Ruang, Andi Suratman.Turut hadir dalam kegiatan ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Diskominfo, Lembaga Adat Amungme & Kamoro, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Distrik Mimika Baru, Dinas Kehutanan, Bappeda bersama pemohon yaitu PT. Sanggar Sarana Baja, PT. Triatra member of Astra, Bakti Kominfo dan Usaha perorangan.
Sumitro menyampaikan dalam rangka memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, pemerintah mewajibkan setiap pihak untuk mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Permasalahan penilaian yang memerlukan pembahasan Forum Penataan Ruang antara lain, terdapat perbedaan batas administrasi wilayah di dalam rencana tata ruang untuk permohonan yang berlokasi di wilayah perbatasan, terdapat ketidaksesuaian data antar dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap hasil PTP, dan/atau kondisi lainnya yang memerlukan pembahasan FKKPR,” jelas Sumitro.
Menurutnya, tugas FKKPR dalam pengendalian pemanfaatan ruang yaitu memberikan pertimbangan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan ruang.
“Tujuan dari FKKPR adalah terciptanya kesamaan pemahaman dan persepsi dalam pelaksanaan KKPR, kemudian target kegiatan KKPR adalah peningkatan penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Sumitro menambahkan proses perizinan ini bertujuan untuk menjaga agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan, serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Proses perizinan KKPR merupakan langkah penting dalam menjaga tata ruang dan lingkungan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap pihak yang berencana melakukan kegiatan pemanfaatan ruang diharapkan dapat mematuhi tata cara perizinan yang telah ditetapkan,” kata Sumitro.
Tim Liputan Diskominfo Mimika