MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Timika.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Mimika, Septinus Timang, S.Sos., M.Si., M.H., berlangsung di Ruang Rapat Lantai III, Pusat Pemerintahan Mimika, Jumat (06/09/2024).
Dalam kesempatan itu juga hadir Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Piter Edowai, S.T., M.T dan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR, Sumitro Hamza. Serta Pimpinan OPD, perwakilan PT. Freeport Indonesia, para Kepala Distrik juga Narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar.
Saat menyampaikan sambutannya Septinus menyampaikan bahwa kota merupakan salah satu wilayah atau kawasan yang memiliki daya tarik yang cukup besar, baik secara fisik maupun non fisik.
"Secara fisik berkembang dengan berbagai tingkat kebutuhan struktur dan infrastruktur yang cukup cepat, sedangkan secara non fisik kota dapat berkembang pada aspek sumberdaya manusia, aktivitas masyarakat yang beranekaragaman, dimana semua itu membutuhkan suatu ruang sebagai wadah untuk mengatur aktivitas tersebut, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya gangguan dan potensi permasalahan perkotaan yang semakin tinggi," jelasnya.
Septinus mengatakan, dengan melihat hal tersebut, maka diperlukan suatu penataan ruang yang terstruktur dengan tetap berpijak pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan baik pada tingkat pusat, provinsi maupun pada tingkatan Kabupaten Kota ataupun Distrik/Kecamatan.
"Berdasarka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Mimika Nomor 15 tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Masional (PKN), yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional, atau beberapa Provinsi, yang ditentukan berdasarkan kriterianya," ucapnya.
Menurutnya juga secara alami pertumbuhan dan perkembangan kota yang tak terencana dan berlangsung dalam jangka waktu lama akan cenderung menurunkan potensi dan kualitas lingkungan perkotaan. Hal ini diakibatkan karena terbatasnya sumber daya yang tersedia, sehingga seiring timbul permasalahan-permasalahan, seperti timbulnya daerah-daerah kumuh (slum area) dan timbulnya masalah-masalah lingkungan perkotaan.
"Saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya. Kawasan perkotaan Timika telah mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa. sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif," ujarnya.
Septinus juga mengatakan dalam penyusunan RDTR tersebut, tentunya dibutuhkan perencanaan yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang.
"Saya berharap pada kegiatan konsultasi publik I ini bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat sehingga kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Timika yang akan dilaksanakan bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika," tutup Septinus.
Tim Liputan Diskominfo Mimika