Berita

Disdukcapil Gelar Sosialisasi Pencatatan Nikah Talak Cerai Rujuk

MIMIKA - Staf Ahli Bupati Mimika Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas Dukcapil, Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si., membuka kegiatan Sosialisasi Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama Berkaitan Dengan Pencatatan Nikah Talak Cerai dan Rujuk Bagi Masyarakat Kabupaten Mimika Tahun 2024. Bertempat di Hotel Horison Diana, Senin (08/07/2024).

Inosensius Yoga saat menyampaikan sambutannya mengatakan diera digitalisasi yang semakin maju ini segala urusan akan semakin mudah apabila mengikuti prosedur.

"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonοmi dan tugas pembantuan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan," pungkasnya.

Dijelaskannya hal ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum islam maupun perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak berdasarkan hukum islam.

"Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian, dan melahirkan akta nikah yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri sehingga akta tersebut dapat digunakan oleh masing masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari ikatan perkawinan adanya mendapatkan haknya," jelas Yoga.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat membantu dan memperjelas lagi bagaimana proses atau prosedur yang berlaku dan berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?