Berita

Disdukcapil Mimika Gelar Forum Konsultasi Publik

MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik, Kajian Akademis, dan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Mimika Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Diana pada Senin, (1/10/2024).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Septinus Timang, S.Sos., M.Si., M.H., didampingi Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao, S.H., dan perwakilan dari Pamong Institute, Pusat Kajian Aplikasi Pemerintahan dan Pemberdayaan Aparatur. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mimika dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam sambutannya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyatakan bahwa forum konsultasi publik ini, yang membahas kajian akademis dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika, merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, terutama dalam bidang administrasi kependudukan yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah.

Septinus menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan aspek mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan administrasi kependudukan yang baik dan teratur, kita dapat memastikan bahwa setiap warga negara memiliki identitas yang sah, terlindungi hak-hak sipilnya, dan memperoleh akses yang lebih baik terhadap layanan publik.

Ia melanjutkan “Administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam konteks perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak warga negara. Data kependudukan yang akurat memungkinkan pemerintah untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran serta memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.”

Septinus mengakui bahwa administrasi kependudukan masih menghadapi beberapa tantangan, seperti pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi, kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan terkait pentingnya dokumen kependudukan, dan aksesibilitas layanan di wilayah terpencil.

Septinus menyatakan bahwa “Perumusan peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Untuk mencapai hal tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.”

Menutup sambutannya, Septinus berharap forum ini dapat membahas secara mendalam kajian akademis yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah, serta mampu menjawab tantangan yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat.

“Harapannya, hasil forum ini dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif dan implementatif untuk penyusunan Raperda yang berkualitas, sehingga nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dan operasional bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.” tutupnya.

Tim Liputan Diskominfo

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?