Berita

Disdukcapil Mimika Gelar Rakor Aplikasi ISO 27001 untuk Penguatan Sistem Keamanan Data

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Rapat Koordinasi Teknis terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISO 27001) dan Pemanfaatan Data Kependudukan di daerah. 

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor Disdukcapil Kabupaten Mimika, Timika.

Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Disdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika yang telah memiliki akses data ke Kemendagri, yaitu Dispenda, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan. 

Namun, akses tersebut sempat terhenti akibat diberlakukannya Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 yang mengharuskan adanya pemenuhan standar aplikasi ISO 27001.

“Melalui rakor ini, kami bersama Diskominfo, Dinas PTSP, dan OPD terkait lainnya, mulai mengambil langkah awal untuk melakukan audit aplikasi berbasis ISO 27001. Harapannya, setelah terverifikasi, sistem keamanan data kita menjadi lebih baik dan resmi berlisensi,” ujar Slamet.

Ia menambahkan bahwa setelah rakor ini, akan dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi ISO 27001 secara menyeluruh ke seluruh OPD, Puskesmas, distrik, hingga kelurahan. 

Hal ini bertujuan agar semua instansi dapat mengakses data secara langsung melalui sistem akses data Kemendagri yang aman dan terintegrasi.

“Keunggulan aplikasi ini, tidak perlu lagi permintaan data secara manual. Akses akan langsung terhubung ke data center Kemendagri selama 24 jam penuh. Seperti yang telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga seperti BPJS, perbankan, dan lainnya,” jelasnya.

Slamet menekankan bahwa pemanfaatan akses ini sangat penting dalam berbagai aspek pelayanan publik, seperti:

 • Verifikasi wajib pajak

 • Penyaluran bantuan sosial

 • Pelayanan di RSUD dan Puskesmas

“Dengan sistem ini, data pasien dapat diverifikasi secara akurat. Tidak ada lagi duplikasi data, dan pelayanan publik akan jauh lebih efisien dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sebagai penutup, Slamet menyampaikan bahwa target ke depan adalah memperluas pemanfaatan akses data kependudukan ke OPD lainnya setelah tiga OPD awal memenuhi persyaratan. 

Hal ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yaitu mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif dan transparan.

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?