Berita

Diskominfo Dorong Transformasi Digital Tata Kelola Kemitraan KIM

Timika, Papua Tengah - Helmi Hafid, narasumber dari Kementerian Kominfo, dalam sosialisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Mimika, menekankan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola kemitraan KIM. Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Grand Tembaga Hotel, Rabu (11/12/2024), membahas peran strategis KIM di era digital dalam diseminasi informasi publik.

Hafid, selaku Ketua Tim Kemitraan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa kemitraan komunikasi publik merupakan bentuk kerja sama dengan mitra kerja dalam pelaksanaan diseminasi informasi publik. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk "gotong royong" atau kolaborasi antara pemerintah dan komunitas masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.

Hafid memaparkan bahwa tata kelola kemitraan komunikasi publik konvensional masih memiliki beberapa kelemahan, seperti kolaborasi yang lamban dan sporadis; proses kolaborasi seringkali memakan waktu lama dan tidak terstruktur, kebijakan kemitraan yang konvensional; Kebijakan yang ada belum sepenuhnya mendukung transformasi digital.

Selanjutnya, kompetensi mitra yang terbatas; Banyak mitra yang belum memiliki kompetensi digital yang memadai, Kolaborasi tanpa platform digital; Kolaborasi masih dilakukan secara manual, tanpa memanfaatkan platform digital yang dapat mempermudah proses dan komunikasi.

Monev yang sulit dilakukan; Monitoring dan evaluasi kinerja kemitraan sulit dilakukan secara real-time, Jumlah mitra yang menurun; Banyak mitra yang tidak berpartisipasi aktif karena keterbatasan akses dan kemampuan digital, Transformasi Digital; Solusi untuk Kemitraan yang Efektif dan Efisien.

Hafid menekankan bahwa transformasi digital merupakan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Transformasi digital dalam tata kelola kemitraan KIM dapat menghasilkan; Kolaborasi terintegrasi, adaptif, dan agile; Kolaborasi menjadi lebih cepat, fleksibel, dan responsif terhadap perubahan.

Kebijakan yang mendukung transformasi digital; Kebijakan yang mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam kemitraan, Mitra dengan kompetensi digital; Mitra memiliki kemampuan digital yang memadai untuk berkolaborasi secara efektif, Kolaborasi berbasis platform digital; Pemanfaatan platform digital untuk mempermudah proses, komunikasi, dan monitoring.

Monev yang mudah dilakukan; Monitoring dan evaluasi kinerja kemitraan dapat dilakukan secara real-time, Peningkatan jumlah mitra; Lebih banyak mitra yang terlibat aktif karena kemudahan akses dan dukungan teknologi digital.

Hafid menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo, sebagai instansi pembina teknis bidang Kominfo, telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kemitraan Komunikasi Publik dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Peraturan ini mengatur tentang kemitraan komunikasi publik dengan KIM, termasuk proses pendaftaran dan penerbitan Nomor Induk Komunitas, serta pengembangan website KIM.

Hafid juga memaparkan arsitektur kemitraan komunikasi publik yang melibatkan Kementerian Kominfo, Dinas Kominfo Provinsi, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, dan KIM di tingkat desa/kelurahan. Arsitektur ini bertujuan untuk membangun koordinasi dan sinergi yang kuat dalam pelaksanaan kemitraan komunikasi publik.

Hafid menekankan pentingnya kolaborasi kegiatan antara Kementerian Kominfo dan KIM, seperti; Peningkatan kapasitas KIM; Memberikan bimbingan teknis, workshop, dan forum diskusi untuk meningkatkan kemampuan KIM dalam diseminasi informasi publik.

Pengembangan model kemitraan; Mengembangkan dan menguji coba model kemitraan yang efektif dalam diseminasi informasi publik. Penyediaan bahan informasi; Memberikan dukungan dalam merancang dan menyediakan bahan informasi untuk diseminasi melalui media KIM.

Peningkatan literasi informasi; Melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi informasi di masyarakat. Kompetisi dan penghargaan; Memberikan penghargaan kepada KIM yang berprestasi dalam diseminasi informasi publik.

Hafid juga menyampaikan pentingnya pemetaan KIM berdasarkan kewilayahan dan bidang kegiatan. Pemetaan ini bertujuan untuk memahami potensi dan kebutuhan KIM di berbagai wilayah dan bidang, sehingga program pembinaan dan pengembangan dapat lebih terarah dan efektif.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi digital dalam tata kelola kemitraan KIM di Kabupaten Mimika. Dengan dukungan Kementerian Kominfo dan komitmen pemerintah daerah, diharapkan KIM dapat berperan lebih aktif dan efektif dalam diseminasi informasi publik di era digital.

 

Tim Peliputan Diskominfo

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?