Informasi

Diskominfo Mimika Adakan Sosialisasi Standar Perusahaan Pers

MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembinaan kepada media dan pers yang ada di Mimika dalam bentuk Sosialisasi Standar Perusahaan Pers, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Digelar di Timika, Jumat, 2 Desember 2022, kegiatan dibuka oleh Willem Naa, S.Pd., M.MT., Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, mewakili Plt Bupati Mimika,  didampingi oleh Albertus Tsolme, S. Pd., Sekretaris Dinas Kominfo selaku ketua panitia. 

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Dewan Pers Pusat yakni Muhamad Agung Dharmajaya sebagai Plt. Ketua Dewan Pers,  dihadiri oleh semua pimpinan media dan kontributor berita yang ada di Timika, serta Pimpinan atau perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika. 

Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan yaitu UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Peraturan Dewan Pers nomor 3 tahun 2019 tentang standar perusahaan pers di Indonesia.

"Maksud dan tujuan kegiatan yaitu terjalinnya komunikasi publik antara pemerintah daerah dan media di Kabupaten Mimika, juga terwujudnya profesionalitas media di Kabupaten Mimika dan tercapainya pemahaman yang menyeluruh terkait dengan standar perusahaan pers," jelasnya

Sementara dalam sambutannya mewakili Plt Bupati Mimika, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah pada Setda Mimika mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya  yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

"Dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, Dewan Pers perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan pers yang ada di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan standar perusahaan pers yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers," ungkapnya.

Salah satunya yakni setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia pasal 9 ayat (2) UU nomor 40 tahun1999.

"Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi, serta harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau instansi lain yang berwenang," tandasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini sangat penting bagi media yang ada di Kabupaten Mimika, agar pers tidak salah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan diikat oleh kode etik, maka setiap jurnalis harus bersikap independen, sehingga menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan profesional dalam tugas.

"Saya berharap kepada seluruh media agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga apa yang disampaikan oleh narasumber, dapat dipahami dan diaplikasikan dalam melayani masyarakat dengan informasi yang akurat dan terpercaya," pintanya

Mengakhiri sambutan, Willem Naa mengapresiasi Diskominfo Mimika yang telah menyelenggarakan sosialisasi tersebut, bekerjasama dengan Dewan Pers pusat. 

Narasumber yakni Plt Ketua Dewan Pers dalam pemaparan materi sosialisasi yang berjudul "Standar Perusahaan Pers, tolak ukur kemajuan pers Indonesia", menerangkan mengenai apa itu pers dan fungsinya, tugas serta fungsi Dewan Pers, standar perusahaan pers, UU yang terkait, juga mengenai pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers dan manfaat pendataan.

"Dalam proses pendataan akan dilakukan dua verifikasi, yakni administrasi melalui cara upload di website dan verifikasi faktual. Untuk pendataan ini, bila hampir semua syarat terpenuhi, daftarkan saja dulu, sementara kelengkapan lainnya nanti sambil berjalan dilengkapi satu per satu,” ujarnya

Ia menegaskan, dengan mendaftarkan perusahaan pers ke Dewan Pers sebelum nantinya diverifikasi, maka perusahaan tersebut dapat dikategorikan media yang kredibel.


Tim Peliputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?