MIMIKA - Sehubungan dengan program penunjang urusan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui sub kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Distrik Mimika Baru (Miru) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Senin (11/7/2023) di Timika.
Dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Paulus Dumais, S.Pd., M.M., didampingi Kepala Distrik Miru, Dedy Damhudi Paokuma, S.E., M.Si.
Sementara narasumber berasal dari Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika dan Polsek Miru, dengan peserta sosialisasi yaitu para lurah, ketua RT, tokoh masyarakat serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di lingkup Distrik Mimika Baru.
Dalam sambutan Pj. Bupati Mimika yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, disebutkan bahwa kamtibmas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 angka 5.
"Pasal tersebut menjelaskan bahwa kamtibmas ialah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional," ungkapnya.
Kamtibmas sendiri ada dalam rangka tercapainya tujuan nasional, yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum.
"Juga terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina, serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, serta mencegah segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk unsur kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
"Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung terwujudnya kamtibmas yang kondusif seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat memberikan informasi terkait kondisi kamtibmas yang terjadi di wilayahnya kepada aparat penegak hukum," tuturnya
Termasuk mengaktifkan Sistem Keamananan Lingkungan (Siskamling) untuk mencegah kemungkinan terjadinya gangguan.
"Dianjurkan meningkatkan kerjasama dan komunikasi antara masyarakat dengan aparat, baik TNI, kepolisian dan Satpol PP," imbaunya.
Paulus mengatakan, dalam mendukung pelayanan pemerintah, khususnya tingkat distrik, kamtibmas sangat penting.
“Kamtibmas di tingkat distrik ini sangat kita butuhkan dan sangat penting, karena distrik merupakan mata dan telinga pemerintah, yang secara langsung dapat melihat dan mendengar persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," tegasnya
Ia menambahkan, bila tupoksi distrik dapat terlaksana dengan baik, maka memudahkan pemerintah dalam melakukan pelayanan yang tepat sasaran.
Paulus berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan serius
“Diharapkan para peserta memperhatikan apa yang nanti disampaikan oleh narasumber, sehingga semua elemen masyarakat dapat bersinergi bersama pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pesannya.
Menutup sambutan, Paulus menekankan bahwa menjaga kamtibmas adalah tugas semua pihak, namun harus tetap mengacu pada aturan yang ada.
Tim Liputan Diskominfo Mimika