Berita

DLH Gelar Konsultasi Publik 1 KLHS RPJPD

MIMIKA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar Kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 

Kabupaten Mimika Tahun 2024 - 2025. Bertempat di Hotel Horizon Ultima, Jumat (31/05/2024 ) di Timika.

Kegiatan dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.B.A. didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Frans Kambu, S. Sos., M.Tr.ip., serta Narasumber yakni Ketua Tim Pusat Kajian Studi Ekonomi Publik dan Pembangunan Daerah, Marsi Ady Purwadi, SE,. M.Si., dari Universitas Cenderawasih Jayapura.

Dalam sambutan Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.B.A., menjelaskan Konsultasi Publik I ini kita fokus pada pembuatan KLHS dan isu-isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.

Lanjutnya, berdasarkan konsultasi hari ini maka akan keluarlah sasaran pokok untuk di bahas di Konsultasi Publik ke II yang rencanakan akan di laksanakan dua minggu kedepan.

"Karena proses penyusunan RPJPD yang dilakukan oleh Bappeda itu memerlukan input dari KLHS, jadi mereka belum bisa masuk ke rancangan Perda sebelum Tim KLHS memberikan input terkait pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika," jelasnya 

Ia mengatakan, setelah Konsultasi Publik ke II pihaknya akan melakukan penjaminan kualitas yang akan dilakukan oleh Bupati Mimika terhadap hasil kajian yang di lakukan, baru bisa di lakukan validasi dan setelah itu di lakukan integrasi dengan Bappeda Provinsi untuk penyusunan RPJP.

Menurutnya, tahapan untuk pembuatan RPJP sangat panjang, namun karena waktu yang sangat singkat dan sehubungan dengan yang sudah diamanatkan dalam K

Balthasar mengatakan Tahapan untuk pembuatan RPJP ini sangat panjang tapi karena waktu yang sangat sempit maka , sehubungan dengan yang sudah di amanatkan dalam Instruksi Kemendagri Nomor I Tahun 2024, maka DLH harus mempercepat penyusunan Dokumen ini. 

"Forum ini sangat penting, karena KLHS merupakan Peraturan Pemerintah yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan Pemerintah Untuk melakukan KLHS dan diintegrasikan pada semua program yang dikerjakan. Dimana kita berbicara tentang sistem develpoment sehingga yang dibahas saat ini menjamin pembangunan sekarang dan tidak mengorbankan generasi kedepan," ujarnya.

Menutup sambutannya, Balthasar berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus serius melihat rencana atau program yang mereka lakukan itu tidak merusak lingkungan dan memberi jaminan pembangunan.

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?