MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan kegiatan Pembinaan Pelaku dan Pemerintahan Kampung/Kelurahan (Aksi #5) dan Sistem Manajemen Data Stunting (Aksi #6), berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (28/08/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Mimika, Septinus Timang, S.Sos., M.Si., M.H., didampingi oleh Kadis P3AP2KB, Hermalina W. Imbiri, SE.,M.Si., dan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos., M.Si.
Asisten I dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya penurunan stunting akan lebih efektif, apabila intervensi gizi spesifik dan sensitiv dilakukan secara terintegrasi atau terpadu. Sebagaimana diketahui pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi dilaksanakan dengan pendekatan holistik, tematik dan spasial. Upaya penurunan stunting ini pun akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan sensitiv dilakukan secara terintegrasi atau terpadu, keberhasilan pendekatan ini yang dilakukan pada sasaran prioritas dilokasi fokus untuk mencegah dan menurunkan stunting.
Menurutnya pelaksanaan kegiatan aksi ini dalam rangka analisis situasi program penurunan stunting dan memastikan perencanaan dan penganggaran program/ kegiatan untuk intervensi prioritas, khususnya pada daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting sebagai penguatan dan penajaman strategi nasional percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan sejak tahun 2018. Perpres 72 tahun 2021 ini semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting baik di tingkat pusat dan daerah untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024," pungkas Septinus.
Septinus menjelaskan, pelaksanaan kegiatan aksi ini dalam rangka analisis situasi program penurunan stunting dan memastikan perencanaan dan penganggaran program/ kegiatan untuk intervensi prioritas, khususnya pada daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi.
Menurutnya, dalam rangka mengawal pelaksanaan program percepatan penurunan stunting, pemerintah melakukan intervensi melalui pendekatan multisektor yang mengarah pada peningkatan kualitas intervensi spesifik dan sensitif terutama melalui pemenuhan seluruh indikator sebagaimana tertuang dalam lampiran perpres 72/2021 tersebut, peran multisektor tersebut di koordinasikan melalui kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan desa/kelurahan.
"Tujuan pembinaan pelaku percepatan penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan adalah untuk memastikan mobilisasi pelaku di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Mimika berjalan dengan baik dan kinerja pelaku dapat optimal sesuai dengan tugas dan perannya untuk memahami tugas pelaku percepatan penurunan stunting di desa atau kelurahan perlu dilakukan sosialisasi tentang peran dan tanggung jawab pelaku percepatan penurunan stunting rangka integrasi percepatan penurunan stunting," ujarnya.
Septinus juga mengatakan hasil kerja dari pelaku percepatan penurunan stunting di desa/kelurahan, salah satunya adalah laporan rutin sekurang-kurangnya setiap 3 (bulan) yang berisikan data sasaran dan data capaian layanan. Hal tersebut penting, agar tidak ada kekeliruan dalam analisis data dan permasalahan sebagai dasar perencanaan intervensi sebab dengan data yang akurat, kita dapat merencanakan program dan kegiatan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari 28 Agustus sampai 30 Agustus 2024 dengan Narasumber dari Dinas Kesehatan, Hasmawati, SKM., M.Kes., TA Satgas Stunting Kabupaten Mimika, Jelita Kadembo dan TA Percepatan Penurunan Stunting Papua, Besse Kuti, ST. Dengan peserta terbagi menjadi dua kategori peserta yaitu peserta kegiatan aksi #5 adalah para Kepala Kampung, Kader Pembangunan Manusia dan Kader Tingkat Distrik/Kampung. Sedangkan, peserta kegiatan aksi #6 yaitu para Kasubag Program/Kepala Seksi dan Operator OPD di lingkup Pemkab Mimika serta pihak terkait.
Tim Liputan Diskominfo Mimika