Berita

DPD RI Lakukan Kunker ke Mimika

LMIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) sistem pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Mimika, pada Kamis (08/06/2023) di Timika.

Kunker ini diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Mimika, Dr. Petrus Yumte S.H., M.Si., mewakili Plt Bupati Mimika, didampingi oleh Asisten Bidang Adkinistrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M.M.; juga Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Maria Rettob, S.E. Selain itu hadir pula para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan perwakilan PT. Freeport Indonesia.

Dalam sambutan mewakili Plt. Bupati Mimika, Pj. Sekda mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim PPUU di Mimika. Dijelaskannya, Kabupaten Mimika ada berdasarkan Undang-Undang nomor 45 tahun 99 tentang pemekaran provinsi, dimana Kabupaten Mimika merupakan pemekaran dari Kabupaten Fakfak, provinsi Irian Jaya.

Ditambahkannya, "Mimika adalah rumah bersama bagi setiap suku dan bangsa, bahasa, peradaban, keyakinan, agama, sebagai suatu keluarga besar."

Selanjutnya, dalam sambutan Wakil Ketua I PPUU DPD RI, Drs. Muhamad Afnan Hadikusumo mengatakan bahwa PPUU merupakan salah satu alat kelengkapan DPD RI yang bertugas untuk menangani persoalan legislasi di DPD RI. 

“Itu diatur di UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). Tugas dari PPUU itu sendiri mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan program legislasi nasional bersama DPR dan pemerintah secara tiga pihak,” tuturnya.

Tugas PPUU diantaranya menyusun program legislasi nasional, untuk dibahas tahunan, maupun lima tahun yang akan datang.

“Jadi setiap tahun kita membahas program legislasi nasional (prolegnas), dan menyepakati mana saja yang dianggap kebutuhan yang mendesak, dan mana yang tidak mendesak,” imbuhnya. 

RUU prolegnas saat ini berjumlah 259. 60 RUU diantaranya merupakan usulan dari DPD RI, dimana salah satunya adalah RUU tentang sistem pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Kita usulkan karena PPUU tahun 2023 melihat bahwa SDA kita yang luar biasa ini, harus dikelola dengan baik, agar ada dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya. 

Ada beberapa Undang-Undang yang nantinya berkaitan secara langsung dengan sistem pengelolaan SDA. 

“UU Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022, Undang-Undang tentang hubungan keuangan antar pusat dengan daerah, serta UU tentang mineral dan batubara, seperti diketahui pengaturannya masih banyak yang kurang,” ucapnya.

Selain Wakil Ketua I PPUU DPD RI, hadir dalam kunker PPUU DPD RI tersebut yakni Senator Papua Barat, Filep Wamafma, S.H., M.Hum., dan Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M., mewakili Kalimantan Timur.

Filep Wamafma mengungkapkan bahwa RUU sistem pengelolaan SDA ini untuk memastikan SDA yang ada di Indonesia, salah satunya di Papua, agar dikelola dengan baik dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

"Pelestarian alam sangat penting dalam bidang pertambangan, terutama karena dampak pertambangan adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kabupaten Mimika dipilih karena ada perusahaan tambang Freeport yang penguasaan saham mayoritas dimiliki oleh negara. Jadi kita mau pastikan apakah dampak tambang ini sudah memberi kesejahteraan pada masyarakat,” tandasnya. 

Filep menyebutkan bahwa Papua memiliki sumber daya alam, tapi kemiskinan masih terjadi di Papua. Dengan APBD Mimika lebih dari lima triliun, namun tantangan pembangunan di Mimika khususnya dan Papua umumnya, sangat besar, terutama karena kondisi geografis, sehingga tidak bisa dibandingkan dengan kabupaten luar Papua.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Drs. Dwi Cholifah, M.Si., memaparkan, kontribusi PTFI pada APBD semakin meningkat setiap tahun, hingga pada 2022, PTFI telah berkontribusi sebesar 4 triliun 27 miliar rupiah atau 75% dari APBD Mimika sebesar 5,3 triliun.

Penerimaan tersebut meliputi bagi hasil PPh, PBB P3, iuran tetap atau landrent, iuran eksplorasi dan eksploitasi, juga dividen 2,5 persen dari laba bersih sebagai konsekuensi Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK), belum termasuk dividen kepemilikan saham sebesar 7 persen oleh Pemkab Mimika.

Kemudian pimpinan OPD menyampaikan beberapa hal, diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga, S.H., M.Si., yang menyebutkan perusahaan kontraktor, privatisasi dan PT. Freeport, lebih banyak merekrut atau mendatangkan tenaga kerja dari luar Mimika, bahkan luar Papua. Padahal di Mimika ada 8 ribu pencari kerja

“Kami sedang menyusun Perda yng melindungi tenaga kerja lokal, yakni tenaga kerja asli Papua,” tegasnya.

Sedangkan Inspektur Inspektorat, Sihol Parningotan, S.H., berharap agar RUU sistem pengelolaan SDA bisa melindungi hak masyarakat lokal sebagai pemilik tanah adat dalam hal kompensasi.

Sementara Kepala Bappeda, Yohana Paliling menyatakan kendala pengembangan sektor non tambang di Mimika, seperti perkebunan, adalah status kawasan hutan, yakni 97 persen wilayah Mimika masuk dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Lorentz. Diharapkan kebijakan pemerintah pusat terkait status kawasan hutan agar bisa dimanfaatkan untuk pengembangan daerah.

Kunjungan kerja DPD RI di Kabupaten Mimika masih akan berlanjut hingga Jumat (09/06/2023).

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?