Berita

Inspektorat Gelar Rakor Kualitas Layanan Publik (Perizinan) Pemerintah Kabupaten Mimika

Mimika - Dalam rangka program pemberantasan korupsi tahun 2024, Inspektorat Mimika bersama KPK menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Layanan Publik ( Perizinan ) Kabupaten Mimika. Berlangsung di Hotel Swiss Bellin Timika, Jumat (02/08/2024).

Rapat koordinasi dibuka oleh Plt. Inspektur Inspektorat, Primus  Lesomar SP., M.Si., sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dihadiri juga narasumber yakni Kasatgas V.2 Nurul Ichsan Al-Huda; Kasatgas V.5 Prabawa Widi Nugroho; PIC Korsup KPK Wilayah Papua Tengah dan Barat, Handayani; serta Tim Satgas.

Plt Inspektur, Primus Lesomar, saat membacakan sambutan Bupati, menyampaikan tentang suatu isu yang mempengaruhi tidak hanya individu, tetapi juga masyarakat dan negara secara keseluruhan yaitu korupsi.

"Korupsi, dalam berbagai bentuknya, merugikan semua orang. Tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga- lembaga publik, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan sosial," ungkapnya.

Ia menuturkan, korupsi juga merupakan penyakit sosial yang merusak fondasi moral, etika, dan pembangunan berkelanjutan. Salah satu alasan mengapa korupsi perlu dihindari adalah dampak sosial dan ekonominya.

"Dimana korupsi juga menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan menciptakan kesenjangan yang semakin melebar antara mereka yang memiliki dan mereka yang tidak memiliki. Hal Ini, dapat merusak stabilitas sosial dan memicu ketidakpuasan yang berujung pada konflik," jelasnya.

"Tidak hanya itu, korupsi juga berpengaruh pada pembangunan berkelanjutan. Negara-negara yang terkena dampak korupsi cenderung memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah, akses pendidikan yang terbatas, serta kualitas layanan publik yang buruk," jelasnya lagi.

Pentingnya menghindari korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita sebagai individu dan warga negara yang sadar akan nilai-nilai etika dan moral.

Monitoring center for prevention (MCP) merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi.

Ia menambahkan, bahwa Tim KPK selalu datang melakukan pembinaan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga aparatur pemerintah daerah jauh dari tindak korupsi.

Primus juga menjelaskan bahwa, MCP merupakan system yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia meliputi area intervensi.

Dalam MCP KPK ada 8 area intervensi koordinasi supevisi dan pencegahan korupsi yaitu Perencanaan; Penganggaran APBD; Barang dan Jasa; Perizinan (pelayanan terpadu satu pintu); Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); Manajemen ASN; Optimalisasi pajak daerah; Manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa. Dan untuk saat ini kita focus di area 4 yaitu terkait Perijinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Sementara dalam kesempatan itu disampaikan juga tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini yaitu : Mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik; Memberikan arahan tentang upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk mencegah korupsi; Mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya luaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur; Meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan maupun dengan kebijakan strategis komisi pemberantasan korupsi.

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?