Informasi

Kepala BPKAD Mimika : DPA Belum Dibagi, Tapi Giat Rutin Bisa Jalan

MIMIKA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika saat ini sedang menggandakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Demikian disampaikan Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Malissa, S.E., M.Si., pada Senin, 20 Februari 2023, usai apel gabungan di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

"DPA sementara kita perbanyak. Kita tinggal tunggu waktunya kapan diperintahkan untuk dibagi," tutur Marthen.

Meskipun DPA belum dibagi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika, namun pelaksanaan pengelolaan keuangan OPD, sudah bisa berjalan.

"Pelaksanaan keuangan semua OPD sudah bisa berjalan, terutama untuk kegiatan-kegiatan rutin. Kalau untuk kegiatan fisik, harus melalui proses pelelangan," tegasnya

Sedangkan mengenai utang, semua tagihan, Surat Perintah Membayar (SPM) dan termasuk 20 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang hingga saat ini belum diproses, akan diperhitungkan sebagai utang Pemkab Mimika.

“Untuk sementara kami belum melakukan rekapitulasi terkait dengan SPM yang belum dibayar. Jumlahnya sekitar 300 miliar lebih dan akan menjadi utang di tahun ini, karena keterlambatan penagihan," ungkapnya.

Kepala BPKAD juga menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sedang menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah bisa kita serahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendalanya sekarang adalah rekonsiliasi laporan aset," ujarnya.

Dikatakannya, terkadang dalam pembuatan laporan keuangan, yang paling lama dan sering menjadi kendala yakni menyusun laporan aset. Padahal menurutnya, hal tersebut mudah.

"Kita tinggal menambahkan barang baru ke laporan barang yang sudah ada dan menghapuskan barang yang tidak layak pakai," terangnya.

Diakuinya memang sempat terjadi kendala di Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA) yang rusak. Namun sudah diperbaiki sehingga sekarang sudah dalam tahap penyusunan LKPD. 

Sementara itu, soal pemutihan aset seperti kendaraan dinas, Kepala BPKAD menginformasikan bahwa saat ini ada Undang-Undang baru yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah, dan juga disarankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak lagi melakukan pemutihan aset, kecuali dilalukan telaah.  

“Sebenarnya dalam melakukan pemutihan, kita lihat dari umur kendaraan dan umur ekonomisnya. Kalau masih bisa menunjang dalam pelaksanaan operasional ataupun tupoksi dinas, tidak perlu dilakukan pemutihan," tandas Marthen

Ia menegaskan, sebaiknya kendaraan dinas dipakai hingga tidak bisa digunakan lagi dalam mendukung tugas kedinasan. 

Marthen mengakui, meski banyak yang mengajukan pemutihan, namun belum sampai diproses pada tindaklanjut pemutihan, sebab sudah tidak memungkinkan dilakukan pemutihan dengan adanya UU baru. 

Mengenai penggantian plat hitam pada kendaraan dinas, Marthen menyebut, "Mengapa kita malu pakai kendaraan plat merah? Harusnya kita bangga, karena tidak semua orang pakai kendaraan dinas."

Kendaraan berplat merah adalah identitas pemerintah dan rata-rata yang menggunakan plat merah adalah pejabat. Untuk itu, ia mengajak agar kendaraan berplat merah tidak diganti menjadi plat hitam, agar tidak melanggar aturan berlalulintas.

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?