MIMIKA - Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M.M., mewakili Plt Bupati Mimika, memimpin apel gabungan, Senin, 20 Februari 2023 di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Dalam amanat apel disebutkan bahwa ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang belum menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
"Tiga OPD yang belum menyampaikan LAKIP, tolong perhatikan. Jangan karena tiga OPD ini membuat kinerja Pemkab Mimika mendapat hasil yang tidak diinginkan. Sedangkan bagi OPD yang ada koreksi, silakan tindaklanjuti dan segera kembalikan hasil revisi ke Bagian Organisasi," tegasnya.
Hendritte juga menyinggung mengenai pejabat wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikatakannya, "Kabupaten Mimika untuk tahun 2023 ini ada 199 wajib lapor LHKPN, yang terdiri dari eselon II dan eselon III. Pejabat eselon III, baik itu kepala distrik, kepala bidang, sekretaris, para auditor, sampai hari ini baru 23 orang yang melapor. Jadi mohon perhatian para pimpinan agar dapat menegaskan kepada bawahan eselon tiga, untuk segera melaporkan LHKPN."
Ia juga mengingatkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara, agar selalu pro aktif dalam melakukan audit pendahuluan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni apa yang diminta oleh PPK, segera ditindaklanjuti dengan baik.
Tim Liputan Diskominfo Mimika
Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?