MIMIKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Selasa (19/09/2023) di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Papua Tengah, Elisabeth Cenawatin, SE, M.Si, mewakili Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM dengan Legal Opinion (LO) Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, Teddy Widodo, SH, MH
Acara yang dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tersebut dirangkai dengan seminar Percepatan Pembangunan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Tengah dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, yang diselenggarakan oleh Pemprov Papua Tengah.
hal. Gubernur Papua Tengah melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, dalam berbagai acara menyampaikan, berbicara tentang kerjasama percepatan pembangunan Papua Tengah, ada beberapa aspek yang perlu dipedomani bersama yakni dasar hukum, dukungan peraturan hukum, rencana strategi dan strategi implementasi.
Dikatakannya, Papua Tengah merupakan provinsi yang baru berusia 11 bulan, sehingga masih membutuhkan program pendampingan, antara lain Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengembangan kapasitas penguatan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Dalam upaya membangun kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dinilai penting untuk pendampingan pengembangan kapasitas SDM APH, dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ungkapnya.
Elisabeth menambahkan, kerja sama yang dilakukan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum bagi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berhadapan dengan pihak pertama,” terangnya.
Selanjutnya, Elisabeth menekankan, ruang lingkup dalam kerjasama tersebut diantaranya memberikan bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara litigasi dan non litigasi kepada Provinsi Papua Tengah, juga memberikan pertimbangan hukum atau legal opinion (bantuan hukum) kepada Provinsi Papua Tengah.
Kemudian, tindakan hukum memulihkan keuangan negara melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, serta peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, sosialisasi dan seminar.
Selain itu, koordinasi serta optimalisasi kegiatan pemulihan aset dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, LO Kepala Kejati Papua dalam Berbagainya berharap, kedepannya dapat mewujudkan komunikasi dan koordinasi yang lebih intens, sesuai dengan segala hal yang berkaitan dengan kewenangan kejaksaan untuk wilayah Papua Tengah.
“Selalu Kejaksaan Tinggi Papua akan selalu mengakomodir segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan,” tegasnya
Teddy menjelaskan, penandatanganan MOU ini sangat penting, karena Kejaksaan Tinggi Papua mewakili Kejaksaan Agung Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keperdataan dan tata usaha negara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang kejaksaan.
“Setelah dilakukannya MoU antara Pemprov Papua Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Papua, maka akan ada kerja sama yang lebih mendalam yang berkaitan dengan segala kegiatan fungsi keperdataan maupun tata usaha negara,” imbuhnya.
Contohnya, bila ada gugatan Tata Usaha Negara (TUN), Pemprov Papua Tengah bisa memberikan kuasa kepada Kejati
Selain itu, juga ada audit hukum dan penerangan hukum atau penerimaan bantuan hukum kepada Pemprov Papua Tengah, maupun kepada masyarakat.
Ke depan, menurut Teddy, diharapkan kerja sama ini dapat memberikan hal yang positif bagi perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Tengah .
Tim Liputan Diskominfo Mimika