Informasi

Pemkab Mimika Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik

MIMIKA - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pada Senin, 7 November 2022 di Timika.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S. Sos., M.M., hadir pada kegiatan tersebut, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Septinus Timang, S. Sos., M. H. Dihadiri pula oleh pimpinan atau perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Sementara dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua hadir Ketua KI, Wilhelmus Pigai dan Wakil Ketua KI Papua, Andriani Wally, sekaligus sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Kepala Dinas Kominfo, Hilar H. Limbong Allo, S. Sos., M. Si., selaku Ketua Panitia, dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi.

"Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan yakni mendukung pemerintah pusat untuk mewujudkan good governance hingga ke lingkup pemerintah daerah, keterbukaan informasi publik lewat layanan aduan masyarakat, baik secara manual maupun secara online, terlaksananya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, serta terjalinnya sinkronisasi yang baik antar OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memberikan informasi kepada masyarakat," sebut Hilar.

Ia menambahkan bahwa kegiatan bertujuan agar terwujud sinergisasi antar OPD dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat, terjalinnya koordinasi yang baik antar pemda dengan pihak swasta, dalam memberikan informasi publik. 

Disebutkan pula oleh Ketua Panitia bahwa kegiatan dilaksanakan selama dua hari hingga tanggal 8 November 2022, dimana pada hari kedua diadakan sosialisasi dan pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkab Mimika. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai memberikan apresiasi atas kehadiran Plt Bupati Mimika dalam kegiatan ini. 

"Ini merupakan bukti komitmen pimpinan daerah terhadap implementasi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mimika," ucapnya.

Mus Pigai juga mengapresiasi kehadiran KIM pada acara ini.

"Mereka inilah yang menjadi garda terdepan dalam mengkampanyekan diseminasi keterbukaan informasi publik di wilayah Mimika. Mereka juga yang menangkal informasi hoaks atau informasi yang tidak benar. Saya minta pada Bapak Kadis Kominfo agar KIM diberdayakan dan difasilitasi agar KIM benar-benar berjalan dengan baik, sehingga diseminasi keterbukaan informasi publik benar-benar mengakar di masyarakat kita," lanjutnya.

Selain itu, Wilhelmus juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Mimika karena mendorong adanya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ada. 

"Di era transparansi atau keterbukaan informasi seperti saat ini, badan publik atau pemerintah wajib melaksanakan UU nomor 14 tahun 2008," tegasnya.

Ketua KI Papua menjelaskan bahwa masyarakat bisa memperoleh informasi publik dan telah dijamin oleh UUD 1945 sehingga disusun UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

"UU ini diharapkan berdampak besar, memberikan legitimasi dari basan publik untuk melakukan transparasni dan akuntabilitas, yang mencakup hak-hak masyarakat untuk mengontrol dan mengakses informasi tentang kinerja badan publik serta pejabat publik," harapnya.

Wilhelmus melanjutkan, "Hak atas informasi publik sangat penting, karena makin terbuka penyelenggara pemerintahan untuk diawasi oleh masyarakat, maka penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan." 
 
Mus Pigai mengatakan, hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dengan peningkatan kualitas partisipasi masyarakat. Dalam proses pengambilan keputusan, partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Begitu pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan atau dalam apapun, sehingga keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum bagi hak setiap orang dalam memperoleh informasi. 

"Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara sederhana. Pengecualian bersifat terbatas dan ketat. Kewajiban badan publik pula untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi," tuturnya.

Karena itu, Wilhelmus Pigai menitipkan pesan kepada Plt Bupati Mimika agar PPID wajib dilakukan di setiap badan publik, karena badan publik mengelola anggaran yang bersumber pada APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri. Sehingga setiap badan publik wajib membentuk PPID, karena setiap ada sengketa informasi publik di Komisi Informasi, PPID yang hadir di setiap sidang. PPID ini pula yang menangkal berita hoaks atau informasi yang menyudutkan pemerintah.

"Di Indonesia, satu-satunya lembaga yang berhak menangani sengketa informasi publik adalah Komisi Informasi," terangnya.

Mengakhiri sambutannya, Mus Pigai mengajak hadirin untuk mengucapkan kalimat "Sa berhak tahu. Ko berhak tahu. Mari kitorang bangun budaya transparansi di Tanah Papua".

Sementara, Plt Bupati Mimika dalam arahannya menyatakan bahwa Pemkab Mimika harus benar-benar melaksanakan keterbukaan informasi publik.

"Ini merupakan mimpi kita, bagaimana kita membuat Pemkab Mimika menjadi good governance, akuntabel dan transparan dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat,. Hari ini kita deklarasikan dan setelahnya harus ada action," terangnya.

Johannes menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting.

"Saya hadir disini untuk mendeklarasikan, supaya kita sama-sama punya niat yang baik, bagaimana agar pemerintah bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan," sebut John

Plt Bupati Mimika menambahkan, mengenai PPID yang sudah dibentuk di Kabupaten Mimika sejak tahun 2016 namun kurang dilaksanakan secara konsisten. 

Bupati menegaskan, "PPID harusnya ada di setiap OPD. Semua informasi melalui PPID. Kita kan punya website. Website harus dikelola dengan baik agar orang bisa akses informasi di website."

Ke depan, John menyatakan bahwa APBD 2023 akan diumumkan secara terbuka.

Sebagai Plt Bupati Mimika, ia mengatakan, "Intinya Pemkab Mimika ingin ada keterbukaan informasi kepada masyarakat. Mulai hari ini kita ubah mindset kita. UU nomor 14 harus kita tindaklanjuti. Sosialisasi ini harus kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pelaksanaan tupoksi kita. Tugas kita untuk melayani masyarakat. Kita hadir untuk masyarakat. Kita harus terbuka kepada masyarakat, tidak ada yang ditutupi. Kita buat yang baik untuk maayarakat."

Johannes juga berpesan pada KIM untuk melaksanakan tugas KIM dengan baik yakni memberikan informasi dengan baik. 

Mengakhiri arahannya, Plt Bupati Mimika menekankan mengenai penerapan UU nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik memberikan dampak pada sistem tata kelola pemerintahan, khususnya pola kerja dan aliran data serta informasi di OPD. 

"Kita bisa mengambil keputusan apabila kita punya data dan informasi yang akurat. Tanpa data dan informasi, kita tidak bisa mengambil keputusan yang tepat. Data ini penting, dan perlu dibagikan kepada seluruh masyarakat," pungkasnya. 

Selanjutnya Plt Bupati Mimika membuka kegiatan secara resmi, sekaligus melakukan penandatanganan deklarasi sebagai dasar bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen melaksanakan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bersama pimpinan OPD yang hadir. 
 
Tim Peliputan Diskominfo

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?