Berita

Pemkab Mimika Gelar Rakor Optimalkan Nilai MCP

MIMIKA - Dalam rangka upaya mengoptimalkan Nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) Kabupaten Mimika Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Inspektorat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pembahasan nilai MCP.

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, S.H., M.Si., memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan OPD serta admin pada masing-masing MCP di Kabupaten Mimika. Berlangsung di ruang rapat kantor Bappeda Mimika, pada Jumat (19/07/2024).

Pj Sekda dalam arahannya menyampaikan sesuai target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kabupaten Mimika sebesar 65 persen, melalui pengisian indikator/sub indikator MCP pada 8 area Rencana Aksi (Renaksi) KPK RI yaitu area perencanaan, area penganggaran, area barang jasa, area pelayanan publik, area pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), area manajemen ASN, area pengelolaan barang milik daerah dan area optimalisasi pajak daerah.

“Pertemuan hari ini adalah bagian dari langkah bagaimana kita diskusi bersama, untuk melaksanakan MCP,  ini juga bagian dari respon Pemda terhadap MCP ini. Harus kita ada progres dari pertemuan ini sampai hari jumat depan,” ucapnya.

Petrus menambahkan, dirinya berharap agar Inspektorat Mimika dapat bekerjasama dengan tiap OPD terkait serta tim pendamping kerja dapat mulai bergerak ke tiap OPD pada Senin dan Selasa mendatang.

“Apa yang kita bicara tadi, untuk Inspektorat tolong kerjasamanya agar apa yang kita bicara tadi tidak terputus di forum ini," harap Petrus.

Lanjutnya, apa yang telah disampaikan oleh Kepala Badan agar kiranya tim pendamping pada hari Senin hingga Selasa dapat bergerak ke tiap OPD.

"Kita butuh data, foto, dokumen untuk dilampirkan dan di upload. Sehingga, ketika KPK butuh data yang dibutuhkan data kita sudah ada," jelasnya.

Menutup arahannya, Petrus mengungkapkan terkait dengan 21 Pejabat pada lingkup Pemkab Mimika yang hingga saat ini belum menyerahkan atau melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), agar segera dilakukan penertiban.

“Jadi bukan dipotong, tetapi tidak dibayarkan sementara waktu sampai LHKPN dilaporkan dan beres. Untuk itu, harus ada komunikasi positif ke OPD dari ASN yang bersangkutan,” tegasnya.

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?