MIMIKA - Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar rapat antar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Selasa, 21 Maret 2023.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Gedung A Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan, Ir. Ignatius Eddy Santoso, M.Si., didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Abraham Y. Kateyau, S.E., M.H.; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika, Verry K. Boekan; serta sejumlah pimpinan OPD.
Ignatius dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat yang diadakan hari ini memiliki keterkaitan satu sama lain dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Timika.
"Beberapa kali saya mengikuti kegiatan-kegiatan CSR yang diadakan oleh perusahaan seperti Sandvik, United Tractors, dan beberapa perusahaan besar lainnya, dimana program-program CSR yang dilakukan sangat baik untuk masyarakat. Pertanyaannya, apakah ini murni ide atau usulan dari mereka, atau dari pemerintah?," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Pertemuan yang berlangsung ini sangat baik menjadi wadah berembuk mengenai program-program CSR yang bisa dirumuskan.Untuk ke depannya Plt Bupati bisa menyurat kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika, agar wajib melakukan program CSR bagi masyarakat Mimika."
Selanjutnya, Kepala DPMPTSP, Abraham menjelaskan, bahwa rapat ini dilakukan untuk merumuskan beberapa hal, diantaranya membentuk tim dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang beranggotakan OPD terkait dan stakeholder.
"Pada rapat hari ini akan dibagikan formulir kegiatan yang bisa pemerintah usulkan kepada perusahaan-perusahaan yaitu kegiatan apa saja yang bisa perusahaan buat sebagai program CSR mereka ke depan," ujarnya.
Dalam diskusi yang dilakukan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Robert Mayaut, S.T., M.Si., mengatakan bahwa perlu dikoordinasikan dengan perencanaan program dalam perusahaan.
"Artinya, perusahaan itu ada bersama masyarakat. Masyarakat itu butuhnya apa, itu yang disiapkan dan dipenuhi. Bukan hanya perusahaan, tetapi juga dari pemerintah daerah bersama perusahaan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika menuturkan bahwa pihaknya siap membantu dan memberikan support dari sisi data. Verry menyebutkan bahwa di Kabupaten Mimika terdapat 140 perusahaan skala menengah ke besar dengan omset di atas Rp1 miliar.
Rapat ditutup dengan keputusan akan diberikan waktu dua hari kerja untuk penyusunan nama-nama yang akan tergabung dalam tim yang nantinya diberikan SK Bupati.
Tim inilah yang ke depannya akan bekerja dan turun langsung ke lapangan bersama stakeholder, untuk berembuk merumuskan dan melakukan program CSR bagi masyarakat, agar antara pemerintah maupun perusahaan-perusahaan yang ada di Mimika dapat bersinergi, terarah dan tidak saling tumpang tindih dalam melakukan program CSR-nya.
Tim Liputan Diskominfo Mimika