Berita

Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Peningkatan Pendapatan Daerah

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis, 31 Juli 2025 bertempat di Hotel Horison Ultima Timika. Acara ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Ananias Faot, M.Si.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Plt. Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPPKAD Provinsi Papua Tengah, Victor Waroy, serta Plt. Kepala UPT Pendapatan/SAMSAT Timika, Maikel Tanati. Dalam paparannya, keduanya menekankan pentingnya kontribusi pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Victor Waroy menjelaskan bahwa pada tahun 2024, realisasi pendapatan dari pajak daerah di Provinsi Papua Tengah mencapai Rp609 miliar atau 14,5% dari total Pendapatan Daerah sebesar Rp4,2 triliun. Di sisi lain, pajak negara menyumbang 67,98% dari total pendapatan nasional yang mencapai Rp2.842,5 triliun.

Salah satu poin utama dalam sosialisasi ini adalah penerapan Opsen atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku tahun 2025. Opsen ini ditetapkan sebesar 66% dan dipungut secara bersamaan dengan pajak utamanya. Kebijakan ini tidak menambah beban wajib pajak karena sifatnya hanya pengalihan skema dari sebelumnya berbentuk bagi hasil.

“Opsen PKB dan BBNKB diharapkan menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal kabupaten/kota,” ujar Maikel Tanati.

Sosialisasi juga memaparkan dasar hukum pelaksanaan pajak daerah yang berlandaskan pada UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 2022, serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Ditekankan bahwa seluruh pajak dan retribusi harus dituangkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pemungutan.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga meluncurkan program diskon pajak dan pembebasan denda untuk masa pembayaran 1 Agustus–30 September 2025. Diskon diberikan untuk tunggakan PKB berdasarkan lama keterlambatan, mulai dari 10% hingga 25% untuk tunggakan lebih dari 4 tahun.

Selain itu, masyarakat kini juga bisa mengajukan pembayaran pajak secara cicil tanpa bunga, dengan jangka waktu pelunasan maksimal 2 tahun, melalui proses verifikasi lapangan oleh petugas SAMSAT.

Untuk memotivasi pembayaran tepat waktu, Pemkab Mimika menggelar Gebyar Pajak. Masyarakat yang membayar PKB tepat waktu antara 6 Januari–17 Desember 2025 berkesempatan mengikuti undian berhadiah 1 unit mobil, 2 sepeda motor, serta berbagai hadiah elektronik seperti TV, kulkas, dan handphone.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat Mimika dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat, sehingga turut mendorong kelancaran pembangunan daerah serta pelayanan publik yang lebih baik.

Tim Peliputan Diskominfo

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?