MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika melaksanakan pembayaran ganti kerugian kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga di Kampung Ninabua, Distrik Mimika Baru, berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jumat siang (20/10/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M.M., didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan venue olahraga, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., MMT., juga Kepala Disparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta, S.E., Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, S.H., SIK., M.H., serta Kejaksaan Negeri Mimika yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, dan Kepala Pengadilan Negeri Mimika YaJid, S.H., M.H.
Penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga aeromodelling yang digunakan saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021di Mimika, diserahkan secara simbolis kepada 11 pemilik tanah senilai Rp28 miliar.
Kadisparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta, S.E., mewakili Pemkab Mimika menyampaikan permohonan maaf atas penundaan pembayaran ganti rugi beberapa waktu lalu. Namun menurutnya, permasalahan tanah sangat penting segera diselesaikan karena berkaitan dengan kepentingan umum.
“Mohon maaf kemarin tertunda, bukan disengaja, itu tidak benar. Ini tetap harus diselesaikan, demi kepentingan umum. Tahun 2023 ini kita selesaikan pembayaran tanah kepada 11 pemilik tanah, dan sisanya akan menyusul," jelasnya.
Disebutkannya, dana senilai Rp28 miliar itu telah dikirimkan langsung ke rekening 11 pemilik tanah tersebut, sementara beberapa yang belum dibayarkan karena terkendala masih bersengketa di pengadilan dan belum memiliki surat kepemilikan tanah yang lengkap, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan ada yang pemiliknya belum diketahui keberadaannya atau ada yang belum datang melapor.
“Anggaran ini sudah ada di dinas kami dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023. Hari ini, kami sudah bayarkan. Jadi pulang dari sini sudah bisa langsung cek di rekening masing-masing. Yang 11 pemilik tanah, hari ini sudah selesai dibayarkan. Sisanya itu akan kami lakukan pembayaran juga. Jika masih ada yang merasa pemilik tanah, segera melaporkan kepada kami," tegas Jacob.
Pada Tim Liputan Diskominfo dan awak media saat diwawancara, Jacob menyatakan, jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 pemilik tanah senilai Rp40 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan baru ke 11 pemilik tanah.
“Kita baru bayarkan Rp28 miliar untuk 11 pemilik tanah, sisanya kita titipkan di Pengadilan Negeri Timika, sehingga ketika yang lain sudah memenuhi syarat, akan segera dibayarkan," pungkas Jacob.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan venue olahraga, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., MMT dalam arahannya mengatakan, kegiatan pengadaan tanah untuk venue olahraga tersebut menjadi atensi khusus
“Kegiatan pengadaan tanah ini menjadi perhatian atau atensi khusus bagi kami, karena sudah sekian lama masyarakat menunggu dan pemerintah sudah merencanakan untuk melakukan pembayaran. Tapi seperti yang dilaporkan tadi, ada beberapa persoalan teknis terkait dengan proses pembayaran dan penyelesaian untuk venue tersebut," ujar Roy.
Ditambahkannya, selaku ketua panitia, dirinya memiliki tanggung jawab secara moral dan hukum terhadap proses ini hingga selesai.
“Dalam artian bahwa proses yang kita lalui hari ini harus sesuai dengan tatanan, prosedur dan aturan pengadaan tanah. Sehingga mengapa cukup larut dalam penyelesaian atau prosesnya, karena ini harus jelas. Yang kita lakukan pembayaran hari ini adalah berkas yang sudah clear. Dalam pengertian bahwa sudah jelas pemiliknya dan sudah disetor ke rekening masing-masing," ungkap Roy.
Setelah penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang diserahkan secara simbolis kepada 11 pemilik tanah, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama.
Tim Liputan Diskominfo Mimika