Berita

Pemkab Mimika Lakukan Penyusunan Ranwal RPJPD Mimika 2025-2045

MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika melaksanakan Kegiatan Penyempurnaan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mimika Tahun 2025-2045, berlangsung Jumat (24/11/2023), di ruang rapat Kantor Bappeda Mimika. 

Hadir mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Septinus Timang, S.Sos,, M.H., didampingi oleh Sekretaris Bappeda Mimika, Joseph Manggasa, ST.,M.Si., juga Sekretaris Tim RPJPD Mimika yaitu Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mimika, Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si., serta narasumber dari Pusat Kajian dan Keuangan, Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua. 

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika, serta perwakilan PT Freeport Indonesia dan perwakilan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).

Saat menyampaikan sambutan Bupati Mimika, Septinus menyebutkan, penyusunan rancangan awal (ranwal) RPJPD Kabupaten Mimika 2025-2045 sangat penting, dengan memperhatikan potensi berbagai isu penting terkait keberagaman, pembangunan, juga pendidikan, kemiskinan, pelayanan kesehatan yang berkualitas, perekonomian, infrastruktur dasar, dan proyeksi demografi. 

“Ranwal yang disusun merupakan tahapan awal bagi pemerintah kabupaten, khususnya untuk menentukan RPJPD sebagai landasan dalam proses pembangunan selama dua dekade mendatang. Perencanaan ini sangat penting, karena akan menentukan bagaimana kondisi kabupaten Mimika ke depannya,” tegas Septinus.

Menurutnya, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada Permendagri nomor 86 tahun 2017. 

“Tahap awal melakukan persiapan penyusunan RPJPD meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan daerah. Juga analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, serta perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah,” sebutnya.

Septinus mengatakan, dalam rancangan awal RPJPD, diharapkan dibahas tim penyusun, bersama dengan perangkat daerah, untuk memperoleh masukan dan saran, sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan, demi penyempurnaan rancangan awal RPJPD. Masih banyak isu-isu strategis yang harus menjadi perhatian kita bersama, untuk mewujudkan cita cita kita menuju Mimika yang unggul pada tahun 2045,” harapnya.

Mengakhiri sambutan, Septinus mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun, peserta, dan tim dari Uncen yang telah mengikuti kegiatan penyusunan RPJPD tersebut.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih karena telah meluangkan waktu untuk ikut ambil bagian secara aktif, dalam meletakkan dasar dan arah pembangunan daerah kita ke depan. Atas nama pemerintah daerah, juga mengucapkan terima kasih kepada tim dari Uncen yang membantu kita menyusun ranwal RPJPD. Semoga kesempatan ini kita manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Septinus.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Bappeda Kabupaten Mimika, Joseph Manggasa, ST.,M.Si. menambahkan, sesuai arahan dari Permendagri nomor 81 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2023, bahwa pemerintah daerah pada tahun 2023 memulai penyusunan ranwal RPJPD tahun 2025-2045. Hal ini karena pada tahun 2024, pemerintah daerah melaksanakan musrenbang RPJPD sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Sebagai rencana jangka panjang, RPJPD Kabupaten Mimika harus mampu menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu kemana daerah akan diarahkan pengembangannya, dan apa yang hendak dicapai dalam 20 tahun mendatang, kemudian bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan, agar sasaran pokok daerah tercapai. Oleh karena itu RPJPD Mimika haruslah memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran daerah,” ungkapnya.

Joseph menyampaikan keterkaitan dokumen perencanaan dan penganggaran pusat serta daerah, merupakan proses utama. Proses perencanaan dipayungi dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan proses penganggaran dipayungi hukumnya oleh Undang-Undang Keuangan Daerah nomor 17 tahun 2003.

“Pertama-tama saya mau sampaikan, bahwa kita ini adalah penyusun RPJPD Kabupaten Mimika. Perlu kita satu pemahaman, bahwa di dalam satu tahun anggaran itu, kita mulai berproses ke dalam proses utama, yang namanya proses perencanaan dan proses penganggaran. RPJPD ini harus mempedomani RPJP Nasional,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim RPJPD Mimika sekaligus Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, S.STP, M.Si., menyatakan pula, dalam penyusunan RPJPD ini, dirinya berharap tim penyusun dapat saling mengingatkan serta melengkapi penyusunan RPJPD tersebut.

“RPJPD ini kita sendiri yang susun. Bilamana ada yang terlewat, dapat dimasukkan. Bila ada yang kurang, nanti kita bisa saling mengingatkan dan melengkapi,” tuturnya.

Slamet menjelaskan terkait dengan landasan berpikir, pihaknya akan melakukan konsultasi kembali sebelum uji publik pada pekan depan.

“Ini yang kita masih kejar dari kemarin. Mungkin akan kita konsultasikan sebelum pekan depan uji publik, serta akan dikonsultasikan kembali dengan Bapak Bupati, Bapak Wakil, Pj Sekda dan juga Ketua DPRD, tentang menuju Mimika unggul 2024,” pungkas Slamet.

Tim LIputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?