Berita

PEMKAB MIMIKA RAIH PENGHARGAAN JDIHN AWARD 2024

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, berhasil meraih penghargaan sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik keenam tahun 2024. yang diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Aston Kartika, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos.,MM. Kabupaten Mimika naik peringkat sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nomor 6 terbaik mengalahkan ratusan kabupaten lainnya di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika berkualiatas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati mimika Johannes Rettob saat menerima penghargaan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum 2024 beberapa waktu yang lalu bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata.

“Ini kan sesuatu yang baik untuk kita dapatkan di Mimika. Suatu bentuk bahwa kita taat pada hukum. Kita tahu bagaimana dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia dan kita sering melakukan sosialisasi ini untuk masyarakat dan untuk tahun depan, kita harus lebih baik lagi,” ujarnya.

Muhammad Jambia, SH, Kabag Hukum Setda Kabupaten Mimika menjelaskan lebih lanjut mengenai penghargaan yang diterima Kabupaten Mimika ini.

“Tahun lalu, ada sekitar 516 Kabupaten yang mengelola dan Mimika berada di 10 besar. Aspek penilaiannya antara lain akses digital oleh masyarakat terhadap dokumen daerah. Dengan adanya JDIH ini, masyarakat jadi lebih mudah mendapatkan informasi tentang peraturan daerah dan peraturan Bupati,” jelasnya.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah sebuah sistem terpadu yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.

Sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses publik terhadap dokumen-dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, keputusan, dan putusan pengadilan.

JDIHN didirikan berdasarkan kebutuhan akan keterbukaan informasi hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat. Sebelum adanya JDIHN, informasi hukum tersebar di berbagai lembaga, membuat akses terhadapnya menjadi sulit dan tidak efisien.

JDIHN bertujuan untuk mengintegrasikan semua dokumen hukum dalam satu jaringan, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, peneliti, maupun praktisi hukum.

 

Tim Peliputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?