MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, menyerahkan materi dan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 pada pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan KUA/PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, Jumat malam (29/09/2023) bertempat di ruang rapat paripuna kantor DPRD Mimika, Jl. Cenderawasih, Timika.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, S.E,. M.H., dan diterima oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua (Waket) I DPRD, Alex Tsenawatme, S. AB., dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Dominggus Robert H. Mayaut, S.T., M.Si.
Dilansir dari https://www.dprd-mimikakab.go.id/, Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang APBD Perubahan tahun 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika dan diikuti oleh seluruh anggota dewan, serta Sekretariat Dewan.
Selain Bupati Mimika, hadir pula Plt Sekda Mimika, Forkopimda Mimika, asisten, staf ahli Bupati, pimpinan atau perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika dan undangan.
Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, S.E,. M.H., saat menyampaikan pidato Nota Pengantar Keuangan APBD Perubahan Mimika tahun 2023 pada pembukaan rapat paripurna tersebut menyatakan, total belanja pada Perubahan APBD Mimika tahun anggaran 2023 mencapai Rp7.201.874.687.864, dengan rincian,
Pertama, Pendapatan Daerah dengan dasar penyusunan Perubahan Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 adalah;
1. Pendapatan Asli Daerah direncanakan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah sebesar Rp Rp1.739.729.997.403,00.
2. Pendapatan Transfer berdasarkan undang-undangan APBD Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2023 serta Pendaatan Transfer dari Provinsi Sesuai SK Gubernur Papua Tengah sebesar Rp4.168.914.422.858.
3. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp10.500.000.000.
Kedua, untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp7.189.474.687.864, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Ketiga, pembiayaan daerah penerimaan daerah pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.282.730.267.603 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12.400.000.000.
Dikatakan Eltinus Omaleng, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaraan daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
“Memperhatikan ketentuan dimaksud, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang berdasarkan informasi resmi pada website Kementrian Keuangan RI perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023,” ujar Omaleng.
Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan 2023 telah sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 dengan tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimuthakirkan, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
Eltinus Omaleng menyebutkan, "Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegritas dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan system aplikasi perencanaan dan keuangan secara nasional, yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2023 tentang system informasi pemerintah daerah."
Ditambahkannya, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentan Perubahan APBD 2023 telah diawali dengan proses pembahasan bersama antara tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) melalui KUPA dan PPAS, sampai pada penandatanganan berita acara kesepakatan KUPA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 28 September 2023 atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara.
Sementara, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S,Sos., M.Si., dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Mimika, dimana dalam melakukan penyusunan perubahan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan demikian maka sangatlah tepat dalam mengasumsi dan memprediksi Penyusunan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023," tegasnya.
Anton berharap kepada pemerintah daerah dan OPD yaitu instansi lembaga teknis daerah, dinas daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dan distrik yang berada di wilayah kabupaten Mimika, agar dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2023 dan dalam pelaksanaan program kegiatan, dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi, dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2023 berakhir pada 31 desember tahun 2023.