MIMIKA – Guna mewujudkan Kabupaten Mimika yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, berbasis pada pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) didukung pengembangan sumber daya buatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), dengan tetap berpedoman pada pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sesuai tujuan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 tahun 2011, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika tahun 2023-2042, berlangsung Selasa (10/10/2023) di Timika.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Dominggus Robert H. Mayaut, S.T., M.Si., membuka kegiatan secara resmi mewakili Bupati Mimika, didampingi narasumber yang berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., instansi terkait, Forkopimda Mimika, juga perwakilan dari empat provinsi tetangga yang berbatasan wilayahnya yaitu Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Plt Sekda Mimika dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diterbitkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang.
“Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika tahun 2023-2042 mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang, sehingga tata cara penyusunan tersebut menegaskan bahwa dalam perumusan RTRW, kabupaten harus tetap mengacu pada muatan RTRW nasional dan RTRW provinsi," ujar Robert.
Hal itu tentu perlu memperhatikan RTRW kabupaten/kota yang berbatasan, sehingga dalam penyusunan RTRW Kabupaten Mimika tahun 2023 2042 dapat serasi serta harmonis dalam perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian ruang dengan kabupaten yang berbatasan langsung.
Mengakhiri sambutannya, Robert berharap agar ada masukan dan informasi yang bermanfaat untuk keberlangsungan penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Mimika tahun 2023-2042.
“Jadi bagaimana kita menyelaraskan itu, walaupun duluan, tetapi nanti tetap merujuk ke Provinsi Papua Tengah. Untuk itu RTRW Provinsi Papua Tengah harus mengatur apa yang sudah kita selaraskan, dengan apa yang ada di bawahnya, seperti struktur ruang dan pola ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah," jelasnya.
Sehingga diharapkan pada akhir kegiatan akan dapat menghasilkan berita acara kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kabupaten dan provinsi yang berbatasan, yang menjadi salah satu syarat untuk pengajuan permohonan substansi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Sementara, Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, saat diwawancara Tim Liputan Diskominfo Mimika bersama awak media, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Kementerian ATR untuk dilakukan.
“Sesuai dengan nama kegiatan, kegiatan ini merupakan amanat dari Kementerian ATR dan harus segera dilakukan. Hari ini kita lakukan harmonisasi dengan kabupaten-kabupaten perbatasan, ada dari Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan," ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran kabupaten tetangga bertujuan untuk menyinkronkan dengan yang telah disusun sebelumnya.
“Teman-teman dari kabupaten tetangga ini datang supaya kita dapat mendengar apa yang menjadi harapan-harapan mereka, khususnya daerah-daerah perbatasan. Jadi tadi arahnya ke pola ruang, pola struktur daerah perbatasan, supaya disinkronkan dengan apa yang disusun. Kalau sudah, berarti tinggal kita sesuaikan. Sedangkan yang belum, akan menyesuaikan dengan apa yang sudah kita lakukan," pungkasnya.
Tim Liputan Diskominfo Mimika