MIMIKA - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) mendorong pemberdayaan peternak ayam lokal melalui penyerapan hasil daging ayam lokal, disambut oleh pihak swasta.
Pada Jumat, 3 Maret 2023, di Jakarta, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepemahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Mimika, dalam hal ini Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dengan Maghfur Lasah, Presiden Direktur PT. Pangansari Utama (PSU).
Dalam nota kesepahaman tersebut, daging ayam broiler lokal yang berasal dari budidaya ayam potong lokal di bawah Asosiasi Kelompok Peternak Orang Asli Papua (OAP) Nusantara Mimika Sejahtera, yang dipotong di Rumah Potong Hewan - Unggas (RPH-U) milik Pemkab Mimika di Pasar Sentral Timika, diserap oleh PSU setiap bulannya secara kontinu.
Kerjasama tersebut dalam rangka mendukung konsumsi daging ayam potong lokal dan pemberdayaan peternak lokal, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak ayam potong dan pemberdayaan ekonomi lokal, dengan meningkatkan kualitas produk daging ayam potong lokal.
Kepala Disnakkeswan Mimika, drh. Sabelina Fitriani, M.Si., mengatakan, "Dalam MoU dicantumkan, Disnakkeswan berkewajiban melakukan pembinaan dan pendampingan pada peternak ayam lokal dengan melakukan Good Farming Practices, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi daging ayam lokal, sehingga menghasilkan ayam yang aman dan layak konsumsi."
Ia menambahkan, "Hasil budidaya peternakan ayam potong lokal yang diserap oleh PSU sebesar 50 ton per bulan pada tahun 2023 ini, dan akan ditambah secara bertahap pada tahun berikutnya."
Nota kesepahaman berlaku selama dua tahun, terhitung 3 Maret 2023 hingga 3 Maret 2025.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Mimika.
Sebelumnya, Plt Bupati Mimika telah meresmikan pengoperasian Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPH-U) di Pasar Sentral, pada Kamis, 26 Januari 2023.
Kadisnakkeswan saat itu menjelaskan bahwa RPH-U yang dibangun tahun 2022 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), memiliki peralatan pemotongan otomatis dengan kapasitas potong sebesar 2.000 ekor/ hari, dalam waktu 1 hingga 2 jam.
Selain itu, RPH-U juga dilengkapi dengan Blast Freezer, yaitu freezer yang memiliki kecepatan pembekuan hanya dalam waktu 8 jam, untuk selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam freezer yang lebih kecil.
"Diharapkan adanya RPH-U dan regulasi yang diambil oleh Pemerintah Daerah, serta keberpihakan kepada masyarakat peternak, juga adanya kemitraan pihak ke tiga untuk bermitra dengan para peternak, seperti PSU, maka akan memberikan dampak positif bagi para peternak," pungkas Sabelina.
Tim Liputan Diskominfo Mimika