Informasi

Pimpin Apel Pagi, Asisten III Setda Mimika Minta LHKPN dan Laporan Aset Segera Diselesaikan

MIMIKA - Apel pagi gabungan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, berlangsung setiap hari Senin pagi, bertempat di lapangan kantor Pusat Pemerintahan, SP 3.

Pada Senin, 6 Maret 2023, Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M.M., memimpin apel pagi gabungan. 

Dalam amanatnya, Hendritte menyoroti beberapa hal. Yang pertama terkait disiplin pegawai. Ia meminta semua pegawai untuk tetap melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang displin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bapak Ibu Eselon II dan sekretaris diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai PP nomor 94 tentang hukuman disiplin. Kita baca dari pasal 3 sampai pasal 11 poin 2 huruf d, tolong diperhatikan. Kita saja PNS, apabila tidak hadir 10 hari, kita dipecat. Ini yang harus diperhatikan," tegas Hendritte.

Ia meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti dan melaksanakan PP nomor 94 tersebut. 

Selanjutnya amanat kedua mengenai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP). Hendritte mengucapkan terima kasih kepada semua OPD karena telah menyelesaikan LAKIP dan telah diberikan ke Bagian Organisasi pada Setda Mimika. 

"Terima kasih kepada pimpinan OPD dan jajarannya. LAKIP tinggal dilengkapi kekurangannya dan diinput ke dalam sistem. Nanti evaluasi akan disampaikan," ujarnya.

Sementara amanat yang ketiga mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN .

"Dari 199 wajib lapor, baru 66 yang telah melapor. Berarti ada 133 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPNnya. Hari ini, sudah disampaikan dalam grup, untuk distrik dan teknis, selesai apel harap bergabung ke Inspektorat untuk dipantau agar LHKPN selesai hari ini. Isi itu tidak lama, 10 menit pun jadi," tandas Hendritte. 

Hendritte mengingatkan bahwa LHKPN dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga harap menjadi perhatian bagi wajib lapor LHKPN.

Berikutnya, Hendritte menyebut Laporan Keuangan pada amanat ke empat. Ia menuturkan bahwa pemeriksaaan pendahuluan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah selesai kemarin. Namun ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, terutama laporan aset. 

"Bidang aset dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tolong perhatikan. Seharusnya rekon aset dari bulan November atau Desember tahun lalu. Jangan sampai laporan aset mempengaruhi opini BPK terhadap kinerja laporan keuangan Pemkab Mimika," tegurnya.

Ia menegaskan bahwa hari ini adalah hari terakhir penyelesaian laporan aset dan persediaan. Bila belum diselesaikan, honor pengurus barang yang diberikan setiap bulan, tidak dibayarkan.

  1. Asisten Bidang Administrasi Umum mengimbau agar laporan keuangan aset segera diselesaikan sehingga tidak mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kali tahun ini. 

Mengakhiri amanat apel, Hendritte mengungkapkan untuk kegiatan tahun 2023 yang sudah bisa dilakukan pelelangan agar segera dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis). Hal ini agar penyerapan anggaran pada akhir tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang tergolong kurang. Sebab menjadi perhatian pusat, bila Kabupaten Mimika yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tinggi tapi penyerapan anggarannya tidak mencapai target, menandakan kinerja yang kurang baik. 

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?