Berita

Pj Gubernur Papua Tengah Serahkan SK Pengaktifan Kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika

MIMIKA - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan acara Pengaktifan Kembali Johannes Rettob, S.Sos., M.M., sebagai Wakil Bupati Mimika, Selasa (21/11/2023) bertempat di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Kabupaten Nabire.

Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2 1.3-6153 Tahun 2023 Tentang Pengaktifan Kembali Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, oleh Plt. Kepala Bagian Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua Tengah, menyatakan pengaktifkan kembali Johannes Rettob, S.Sos., M.M., sebagai Wakil Bupati Mimika dalam masa jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 November 2023, juga mencabut surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika serta dinyatakan tidak berlaku. 

Selanjutnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., menyatakan pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika. 

"Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan anugerahNya, pada hari ini, Selasa tanggal 21 November tahun 2023, saya Penjabat Gubernur Papua Tengah, mengaktifkan kembali saudara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., sebagai Wakil Bupati Mimika, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2 1.3-6153 Tahun 2023. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan kepada saudara," ungkap Ribka. 

Kemudian Pj. Gubernur Papua Tengah menyematkan tanda jabatan, serta menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kepada Johannes Rettob, S.Sos., M.M.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., dalam sambutannya mengajak hadirin untuk memberi aplaus kepada Wakil Bupati Mimika yang telah diaktifkan kembali. 

Ribka menyebutkan, pengaktifan kembali dilakukan karena Johannes Rettob dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu

“Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) ”Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah, berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, maka Menteri mengaktifkan kembali Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota yang bersangkutan,” ujar Ribka.

Pj. Gubernur Papua Tengah menerangkan, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar hukum untuk mengaktifkan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024.

Menurutnya, proses yang telah berlangsung ini merupakan bagian dari penegasan supremasi hukum di Republik Indonesia. 

"Kepada unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mimika, serta tokoh masyarakat, bahwa terhitung mulai hari ini, Johannes Rettob telah resmi diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Mimika," tegas Ribka.

Tambahnya, "Maka, hal-hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, kembali dapat dikoordinasikan dengan Wakil Bupati."

Mewakili Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk mengucapkan selamat bertugas kembali sebagai Wakil Bupati Mimika kepada Johannes Rettob. 

Tak lupa Ribka mengingatkan, ada beberapa program prioritas nasional yang harus segera dilaksanakan.

“Persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, termasuk kesiapan anggaran untuk KPU, Bawaslu dan pengamanan TNI/Polri, utamanya pengamanan pemilukada, saya sudah menerima laporan bahwa Kabupaten Mimika sudah ada MOU dengan KPU dan Bawaslu, dan sudah mencapai 100 persen lebih, ini hal yang luar biasa," tutur Ribka.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika atas dukungan pada pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Mimika, dan berharap hal ini menjadi contoh bagi kabupaten lain.

Hal kedua, lanjut Ribka, mengenai upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, dimana target nasional maksimal sebesar 13%. 

"Secara khusus saya menitipkan pesan kepada Bapak Wakil Bupati mengenai masyarakat Mimika, lebih khusus masyarakat yang ada di Poumako. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti kemiskinan ekstrem, pembangunan perumahan, anak-anak sekolah, sarana prasarana kesehatan, ekonomi," pesannya.

Dengan APBD Mimika yang cukup tinggi, Ribka meminta keseriusan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperhatikan masyarakat yang ada di Poumako, sebagai bagian dari tugas pemerintah.

"Mimika menjadi barometer kita di Papua Tengah. Kota Timika hampir mencapai metropolitan. Jangan sampai ada yang terlupakan atau termajinalisasi. Kemajuan kota juga perlu diimbangi dengan perkembangan kampung," harap Ribka. 

Mengenai pengendalian inflasi daerah, Ribka menyebutkan, Mimika dan Nabire sudah cukup bagus dalam pengendalian inflasi daerah. Ia menekankan agar tetap dipertahankan dan ditingkatkan. 

"Menjelang Natal, perlu dijaga agar harga tetap stabil," pintanya. 

Sementara terkait penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas agenda nasional, Ribka mengatakan bahwa Mimika sudah cukup bagus, namun wilayah pinggiran tetap harus diperhatikan. 

"Secara khusus Bapak Mendagri menitipkan pesan agar ada pembangunan rumah sehat dan rumah layak huni bagi masyarakat Mimika yang tinggal di sekitar Pelabuhan Poumako, ini atensi khusus dari Bapak Menteri," pungkasnya. 

Ribka menutup sambutan dengan menyampaikan ucapan selamat dari Mendagri atas pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika. Ia memastikan dinamika yang terjadi merupakan sebuah proses pembelajaran atau edukasi bagi semuanya, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. 

Pada momen yang sama, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan, pengaktifan kembali dirinya sebagai wakil bupati dilakukan, sebab sebelumnya ia diberhentikan sementara lantaran sedang menjalani proses hukum. 

"Sebelumnya bapak Bupati menjelang proses hukum, kemudian diputuskan bebas, lalu diaktifkan kembali. Wakil Bupati juga begitu, disidang, dinyatakan tidak bersalah dan sekarang diaktifkan kembali," ucapnya.

Johannes menjelaskan lebih lanjut, Pj. Gubernur Papua Tengah bahkan sempat melantik Pj. Bupati yang hanya bertugas 2 atau 3 bulan saja, sebab Bupati dan Wakil Bupati berhalangan sementara. 

Ia mengatakan, apa yang dialaminya menjadi edukasi dan filter bagi dirinya sebagai pelajaran hidup yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Johannes Rettob menceritakan pula secara singkat perjalanan proses hukum yang dialaminya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa semua pihak, hingga ia dinyatakan tidak bersalah. Ia pun memastikan, dengan kembali menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika, sebagai anak cucu perintis Mimika, ia siap menjalankan amanat yang diberikan Mendagri atau Pj. Gubernur Papua Tengah, serta kembali untuk membangun Mimika dari kampung ke kota, bersama masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Forkopimda dan pejabat Papua Tengah, Ketua DPRD Mimika, juga Forkopimda Mimika dan pejabat di lingkup Pemkab Mimika, serta disiarkan secara langsung melalui channel youtube.

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?