MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menggelar operasi pasar murah dalam upaya mengimbangi inflasi daerah, serta upaya pemerintah untuk menstabilkan pasokan dan harga pangan pada bulan Suci Ramadhan, kegiatan ini berlangsung di halaman pasar Sp 2, Selasa, 28 Maret 2023.
Pembukaan pasar murah ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ir. Edi Santoso, M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta pejabat lainnya pada lingkup Pemkab Mimika.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, saat membuka secara resmi kegiatan pasar murah, dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan masyarakat berkumpul di pasar Sp 2 yakni dalam rangka pelaksanaan operasi pasar murah yang diketahui bersama dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.
Ia menambahkan, "selain dari tujuan tersebut adalah sebagai wujud mengimbangi inflasi daerah pada bidang pertanian ataupun peternakan yang mana sewaktu-waktu mengalami kenaikkan harga terutama pada bulan Suci Ramadhan bahkan jelang Idul Fitri".
"Disperindag menggelar pasar murah ini untuk imbangi inflasi, maka hal ini membuat masyarakat untuk membeli dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan, namun tadi juga telah disampaikan mengenai adanya pembatasan yang merupakan kebijakan pemerintah pusat agar semua masyarakat bisa mendapatkan harga murah seperti minyak goreng, telur, dan gula pasir," ungkap Edi.
Menutup arahannya, Edi Santoso menyampaikan ucapan terima kasih kepada para distributor yang telah membantu meringankan beban masyarakat dengan turut berpartisipasi dalam kegiatan pasar murah ini.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Petrus Palii Ambaa, S.T., M.T., saat melaporkan terkait pelaksanaan pasar murah tersebut, menegaskan bahwa kegiatan ini berlaku untuk kalangan masyarakat umum terutama masyarakat yang tidak mampu dan bukan ditujukan untuk pedagang.
"Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yakni perihal ada beberapa bahan pokok yang dibatasi pembeliannya seperti minyak goreng dengan harga subsidi Rp. 14.000 untuk pembelian sebanyak 2 botol, gula maksimal pembelian sebanyak 5 Kg, telur dibatasi pembelian sebanyak 2 rak dan ayam sebanyak 2 ekor, " jelasnya.
Tim Liputan Diskominfo Mimika
Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?