Berita

Bappeda Mimika Gelar Progress Meeting Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2024

MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika menggelar Progress Meeting Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2024, yaitu kegiatan Desiminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersifat inovatif, berlangsung di Hotel Swiss Belinn Timika, Rabu (10/07/2024).

Hadir dalam kegiatan yakni Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah, Yakobus Karet, S.Pd., M.Si., didampingi oleh Sekretaris Bappeda, Joseph Manggasa, ST., M.Si., Kepala Bidang (Kabid) Penelitian dan Pengembangan Ekonomi, Fannie Schelag Imelda, S.Sos., M.Si., dan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengembangan Ekonomi Bappeda Mimika, Rusman, SE., M.Si. 

Staf Ahli Bupati, Yakobus Karet saat menyampaikan sambutannya, mengatakan bahwa saat Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, yang menekankan pentingnya mengembangkan cara-cara dan nilai baru dalam bekerja, karena saat ini kondisi dunia telah berubah menjadi sangat dinamis, kompetitif dan penuh risiko,” ujarnya.

“Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka mendorong inovasi sehingga membuat daya saing, pelayanan kepada masyarakat dan kemudahan berbisnis di indonesia menjadi lebih kompetitif,” ucapnya.

Setiap daerah diharapkan meningkatkan daya saingnya untuk mampu bersaing dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik. Salah satu upaya yakni untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melalui inovasi daerah. Dimana otonomi daerah telah memberikan ruang bagi pemda untuk berinovasi, hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Ia menuturkan, dengan adanya peraturan tersebut, setiap kita mulai dari staf hingga Kepala OPD, tidak perlu takut dan ragu lagi untuk berinovasi. Inovasi-inovasi yang dilakukan di daerah akan mendapat pengakuan dan penghargaan dari pemerintah pusat, untuk itulah inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh tiap OPD perlu dilaporkan kepada pemerintah pusat sehingga dapat disertakan dalam kegiatan penilaian inovasi daerah secara nasional.

Inovasi melalui Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 174 tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pamong Inovasi Daerah Kabupaten Mimika, sebagai perwakilan pamong dari setiap OPD, yang merupakan motor inovasi daerah Kabupaten Mimika. 

“Saya harapkan agar laporan inovasi per OPD ini dapat dilaporkan secara tepat waktu melalui sarana yang telah ditetapkan, paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024, untuk itu mari terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan tim yang ada dalam rangka kelancaran dan kesuksesan pelaporan inovasi daerah kita yang pertama ini di tahun 2024,” harapnya. 

 

Tim Peliputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?