Berita

Bappeda Mimika Lakukan Kajian Penyusunan Rekomendasi Perlindungan dan Review Peta LP2B

 

MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Kajian Penyusunan Rekomendasi Perlindungan dan Review Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bertempat di Ruang Rapat Bappeda, Jumat (08/09/2023). 

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Maria Rettob, S.E., dalam sambutan mewakili Bupati Mimika menyatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian, merupakan ancaman serius terhadap ketahanan dan keamanan pangan. 

"Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya yang aman, merata dan terjangkau," jelas Maria. 

Alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan, dan berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani.

"Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, termasuk upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya," ungkapnya. 

Setelah dilakukan penyusunan LP2B, dengan hasil olah data pengisian atribut dan pelaksanaan groundcheck, serta pemetaan berbasis spasial yang dilakukan oleh Tim Bappeda di18 distrik, didapati dari luas 158,35 Ha Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2019, selanjutnya akan dilakukan proses updating Lahan Baku Sawah (LBS) di tahun 2023 ini, termasuk didalamnya akan dilakukan proses review pemetaan berbasis spasial terkait updating LBS 2019 sawah, LBS 2019 tegalan, interpretasi sawah dan interpretasi tegalan. 

"Dari data hasil olahan inilah yang nantinya akan dibahas bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) LP2B Kabupaten Mimika, untuk dicermati dan dilakukan analisis dan overlay berbagai data kebijakan terhadap data spasial usulan LP2B Kabupaten Mimika, serta ditindaklanjuti dengan rekomendasi Surat Keputusan atau Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang LP2B di Kabupaten Mimika," tegasnya.

Menutup sambutan, Staf Ahli Bupati berharap Tim Pokja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan hingga penetapan LP2B. 

Srmentara, mewaliki Kepala Bappeda Mimika, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Palilu Tangke, S.T., menyampaikan bahwa penyusunan dokumen LP2B ini merupakan syarat dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

"Saya berharap kepada tim penyusun, dalam hal ini Univesitas Bosowa, saat menyusun peta lahan LP2B ini agar memperhatikan kearifan lokal di Kabupaten Mimika. Artinya apa yang kita susun dalam peta lahan ini, mungkin tidak akan sama dengan daerah lain, misal di Jawa," pesan Palilu.

Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yakni Muh. Idris Taking, S.T., M.SP., ketua Tim Penyusun Pusat Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dari Universitas Bosowa Makassar. 

Kegiatan ini dihadiri oleh OPD terkait, diantaranya Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Dinas Sosial; Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan; Distrik Kuala Kencana, serta dihadiri pula oleh perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Mimika, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?