MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, menggelar Rapat Pengusulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Hutan melalui Mekanisme Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pusat Pemerintahan, Kamis (27/02/2025).
Kepala Dinas PUPR, Ir. Dominggus Robert H. Mayaut, M.Si., memimpin rapat tersebut didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah.Turut hadir dalam rapat yakni OPD terkait diantaranya Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Distrik Mimika Baru, Disperindag, Dinas Koperasi & UKM, Dinas Pertanian, Badan Pertanahan, Disparbudpora, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, PT. Freeoort Indonesia dan Dinas Peternakan.
Robert dalam arahannya menyampaikan tujuan rapat pengusulan perubahan peruntukan dan fungsi hutan melalui RTRW adalah untuk mengatur dan merencanakan penggunaan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif.
“RTRW adalah rencana tata ruang wilayah yang berfungsi untuk mengatur dan merencanakan penggunaan ruang di suatu wilayah dan RTRW dibuat karena ruang memiliki keterbatasan,” tuturnya.
Menurutnya, RTRW bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang akan dipilih dan berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah serta sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah.
“Rapat pengusulan perubahan peruntukan dan fungsi hutan melalui RTRW dilakukan untuk merevisi rencana tata ruang wilayah. Perubahan inipun dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, jalan, atau relokasi masyarakat,” jelas Robert.
Tim Liputan utan Diskominfo Mimika
Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?