Berita
MIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Sosial Kabupaten Mimika menyalurkan bantuan Operasional Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 berupa bantuan permakanan kepada masyarakat di 10 kampung di Distrik Jila, Senin (5/10/2026).
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Yulita Kudiai, S.IP., M.AP., kepada Kepala Distrik Jila, Enos Lokobal, untuk selanjutnya diteruskan kepada para kepala kampung dan dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat di masing-masing kampung.
Yulita Kudiai menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Distrik Jila dan para kepala kampung. Setiap paket bantuan berisi lima jenis kebutuhan pokok, yakni beras, gula, susu bubuk, telur, dan minyak goreng.
“Jumlah yang disiapkan untuk Distrik Jila sebanyak 472 paket yang berisi kebutuhan pokok. Isinya lima item, yaitu beras, gula, susu bubuk, telur, dan minyak goreng,” jelas Yulita.
Ia menjelaskan, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah serta akses menuju sejumlah lokasi di Distrik Jila yang cukup sulit, sebanyak 472 paket tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebanyak 236 paket diperuntukkan bagi masyarakat Distrik Jila yang saat ini berada di Kota Timika, sedangkan 236 paket lainnya akan disalurkan langsung ke Distrik Jila.
“Kami sudah berkoordinasi dan sepakat, dari 472 paket itu dibagi dua. Sebagian untuk masyarakat yang ada di sini, sebagian lagi akan kami antarkan ke Jila. Bahkan jika diperlukan, akan menggunakan helikopter,” ujarnya.
Yulita mengatakan, proses penyaluran bantuan ke Distrik Jila bukan hal yang mudah mengingat kondisi geografis dan akses wilayah yang cukup sulit. Namun, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di lapangan, termasuk TNI dan Koramil setempat, guna memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Saya sudah turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak TNI dan aparat. Akhirnya disepakati separuh diterima di sini, sementara separuh lainnya akan kami serahkan langsung di Distrik Jila bersama Koramil agar sampai tepat sasaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yulita menyampaikan bahwa data calon penerima bantuan telah diserahkan kepada seluruh kepala distrik dan kepala kampung sejak 16 April 2026. Apabila terdapat perubahan data, seperti penerima yang telah meninggal dunia, maka penyesuaian penerima menjadi kewenangan kepala kampung dengan tetap memastikan bantuan diberikan kepada warga yang layak dan membutuhkan.
“Data sudah kami serahkan sebelumnya. Jika ada yang sudah tidak ada, itu kewenangan kepala kampung untuk mengatur agar yang berhak menerima mendapatkannya,” tegas Yulita.
Ia juga meminta agar proses pembagian bantuan di tingkat kampung dilakukan secara adil dan transparan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami bagi dua supaya adil, tidak ada yang merasa diistimewakan. Bagaimana pembagian di tingkat kampung, itu diserahkan kepada Bapak Kepala Distrik bersama kepala kampung secara bersama-sama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Jila, Enos Lokobal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial atas penyaluran bantuan Otsus Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Enos mengimbau para kepala kampung agar memastikan bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga tidak ada warga yang seharusnya menerima namun justru terlewatkan.
“Saya pesan kepada bapak-bapak kepala kampung supaya kita lihat warga mana yang benar-benar membutuhkan, dialah yang menerima. Jangan sampai ada yang terlewat, apalagi jika yang sangat membutuhkan tidak mendapatkannya,” tegas Enos.
Tim Peliputan Diskominfo Mimika