Berita

Dinkes Mimika Kaji Banding Penerapan KTR di Kulon Progo

MIMIKA – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan Kaji Banding pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 7 – 10 Juni 2023.

Dipilihnya Kulon Progro sebagai daerah Kaji Banding karena cukup berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan mendapat dukungan dari legislatif dan stakeholder lainnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan, Mimika saat ini telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk itu, guna mamaksimalkan penerapan perbup tersebut, pihaknya melakukan Kaji Banding ke Kabupaten Kulon Progo yang terlebih dahulu menetapkan KTR dan cukup berhasil.

“Kenapa kami kaji banding ke Kulon Progo, karena daerah itu cukup berhasil berjuang mengimplementasi perdanya tentang KTR. Disinilah kami mau melihat dan coba mengadopsi guna diterapkan di Timika dengan menyesuaikan kondisi daerah,” jelas Reynold, di Yogyakarta, Sabtu,10 Juni 2023. 

Reynold mengaku penerapan KRT pastilah tidak mudah karena harus mengubah perilaku masyarakat yang dahulunya bebas merekok dimana saja, kini dengan adanya perbup tersebut, ada sejumlah kawasan yang tidak boleh. 

Dijelaskan, dalam perbup tersebut ada sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yakni Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat Belajar Mengajar, tempat Ibadah, tempat bermain anak (taman), angkutan umum, tempat kerja, tempat olahraga dan tetap umum yang ditetapkan. 

“Secara bertahap dengan melibatkan semua pihak, saya yakin perbup ini bisa terapkan di Timika. Saya punya mengalaman waktu berjuang bagaimana mengajukan regulasi tentang pencegahan dan penyebaran HIV/AIDS, dan itu berhasil mengubah perilaku masyarakat, saya yakin perbup KTR juga bisa kita terapkan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Porgo, DIY, Sri Budi Utami bagaimana pihaknya berjuang menerapkan KTR di wilayahnya. Pihaknya bahkan harus melawan produsen rokok yang jelas-jelas memiliki kekuatan dan uang. 

Meski demikian lanjut Sri, berkat dukungan anggota Legislatif, Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang KTR akhirnya bisa disahkan. Kemudian atas dasar perda tersebut, implementasi KRT di Kulon Progo bisa berjalan dengan baik hingga saat ini.

“Untuk pengawasan kami sangat mengandalkan satpol PP. Memang merekalah yang menjadi garda terdepan untuk menindak apabila terjadi pelanggaran di lapangan,” tutupnya.  

Dalam Kaji Banding tersebut, dilakukan kunjungan ke Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kulon Progo dan Kecamatan Wates, Kulon Progo yang berhasil menerapkan KTR di lingkungan sekolah dan kecamatan.

Dalam Kaji Banding ini juga melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Setda Mimika. 

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?