Informasi

Diskominfo Mimika Sediakan Layanan Online Bagi OPD

 MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan layanan online yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kominfo bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika. 

Salah satu produk Dinas Kominfo yakni menyediakan website layanan online untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo, Albertus Tsolme, S.Pd., saat ditemui di ruang rapat Diskominfo, Rabu, 1 Maret 2023, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Layanan Electronic Government (e-gov), Robert Kambu, S.E., tenaga ahli dan staf bidang e-gov.

"Layanan online yang berhubungan dengan Kominfo, seperti Internet Protocol (IP) Public. Kominfo juga punya website diskominfo.mimikakab.go.id yang isinya interaktif untuk OPD dan masyarakat yang membutuhkan layanan Kominfo," ungkap Albertus.

Ia menyebutkan, layanan permintaan sub domain, video conference, penayangan konten di videotron, peliputan, mobil komunikasi keliling dan lainnya, bisa dilakukan secara online melalui website diskominfo.mimikakab.go.id

Albertus memastikan, "Kominfo berusaha mempermudah OPD yang mau mengembangkan aplikasinya."

OPD yang akan mengembangkan aplikasi pasti memerlukan IP publik, yang bisa diperoleh dengan cara OPD membeli IP publik sendiri atau disediakan oleh Kominfo.

"Kominfo menyediakan IP publik bagi OPD. Tinggal OPD bersurat secara online ke Dinas Kominfo dan Kominfo yang akan meng-create," sambung Robert Kambu, Kabid e-gov pada Diskominfo.

Lanjut Robert, "IP publik Kominfo sudah terdaftar di Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jadi legal."

IP publik yang disediakan oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kominfo Mimika, memudahkan OPD dalam pengembangan aplikasi dan mengurangi biaya pembelian IP publik sendiri oleh OPD, sebab IP publik yang disediakan oleh Kominfo bagi OPD tidak berbayar.

Plt Kadis Kominfo menjelaskan, "OPD juga bisa bersurat ke Diskominfo melalui diskominfo.mimikakab.go.id, jika ingin memiliki sub domain. Nantinya akan dikaji atau ada asistensi, apa saja kebutuhan OPD. Dan semua tanpa biaya."

Namun Albertus meminta agar setiap OPD bisa mengupdate data OPD masing-masing yang ada di mimikakab.go.id, sebab kesuksesan pengembangan aplikasi ketika dapat dimanfaatkan oleh pengguna yakni masyarakat. 

"Tahun 2022 lalu, Kominfo sudah menyediakan mail server. Ini berkaitan dengan inovasi Kominfo pada Tanda Tangan Elektronik (TTE). OPD yang sudah disupport TTE yakni Disdukcapil, menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Albertus. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga sudah disupport TTE oleh Diskominfo, yaitu yang terima kenaikan pangkat sekarang sudah TTE. Hal ini karena e-mail resmi OPD, disupport oleh Kominfo. 

"Dalam waktu dekat, BKPAD juga menerapkan TTE pada penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM)," tambah Robert, Kabid e-gov

Robert menyebut, bagi OPD yang memerlukan e-mail resmi pemerintahan, bisa mengajukan permintaan ke Diskominfo. Juga bagi pejabat yang akan menggunakan TTE.

"Tahun 2023 ini Kominfo akan menandatangani kesepakatan dengan Balai Sertifikasi Elektronik Pusat agar tim e-Gov Diskominfo Mimika bisa meng-create e-mail untuk TTE. Sebab salah satu syarat TTE adalah memiliki e-mail resmi," ucap Robert. 

Dalam rangka menyiapkan e-mail resmi, di tahun 2022 Kominfo bekerjasama menyediakan webmail.

Dinas Kominfo selain menyediakan webmail dengan domain resmi mimikakab.go.id, juga menyiapkan struktur database dan jaringan.

Mengakhiri perbincangan, pihak Kominfo menegaskan bahwa website resmi pemerintah dari pusat ke daerah menggunakan .go.id (Government Indonesia), sehingga website resmi Pemkab Mimika www.mimikakab.go.id bisa dimaksimalkan penggunaannya oleh OPD melalui sub domain. 

 

Tim Liputan Diskominfo Mimika

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?