Berita

Diskominfo Mimika Sosialisasikan Peran KIM di Era Digital

Timika, Papua - Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, resmi membuka Sosialisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) tahun 2024. Pembukaan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Grand Tembaga, ditandai dengan sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Mimika, Yakobus Kareth, S.Pd., M.Si., mewakili Bupati Mimika.

Dalam sambutannya, Yakobus Kareth menekankan pentingnya peran KIM di era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Ia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi, diiringi dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan transparansi dan efektivitas pemerintahan, mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab mengelola sistem informasi daerah. Penguatan KIM, menurutnya, merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat.

Kareth merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, yang menjelaskan KIM sebagai kelompok yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif. Kelompok ini aktif mengelola informasi dan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan visi KIM dalam mewujudkan masyarakat informasi yang sejahtera. KIM diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri sebagai wahana informasi, memperlancar arus informasi antar pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kemampuan anggota KIM dalam mengakses dan mengelola informasi, serta meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.

Kareth juga menyoroti fungsi KIM sebagai wahana informasi, mitra dialog dengan pemerintah, peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan teknologi, serta sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi. Ia juga mengutip Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Pasal 16 Ayat (2) Huruf A, yang menekankan pentingnya kemitraan Dinas dengan pemangku kepentingan, termasuk KIM, dalam diseminasi informasi publik.

Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan pemberdayaan KIM di Kabupaten Mimika. Pemerintah Kabupaten Mimika berharap KIM dapat menjadi sarana penyampai informasi, penyalur aspirasi masyarakat, dan membantu promosi wisata, UMKM, budaya, dan potensi daerah.

 

Tim Peliputan Diskominfo

Apakah isi website memberikan informasi yang anda butuhkan ?